- KPK menetapkan Bupati Sukoharjo beserta dua pejabat daerah sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
- Para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan melalui mekanisme setoran rutin organisasi perangkat daerah untuk kepentingan pribadi Bupati Sukoharjo.
- Penyidik KPK menahan ketiga tersangka selama dua puluh hari sejak 10 Juli 2026 guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 9 Juli 2026 di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.
Adapun ketiga tersangka ialah Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
KPK menduga ketiga tersangka terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo melalui mekanisme setoran upah pungut dan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Dana yang terkumpul diduga mengalir kepada Bupati Sukoharjo untuk kepentingan pribadi.
![Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan kepada media terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026 di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/04/18222-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-fadia-arafiq-asep-guntur-rahayu.jpg)
"Atas perbuatannya, terhadap Sdri. ETS, Sdr. RCH, dan Sdr. TRM disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.