- Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
- Pengamat politik Hendri Satrio menekankan proses hukum harus tetap berjalan transparan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik praktis.
- Pengunduran diri tersebut diharapkan memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara objektif dan tuntas.
![Barang bukti emas dan tumpukan dolar. [Suara.com/Adiyoga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/99860-barang-bukti-emas-dan-tumpukan-dolar.jpg)
"Sebenarnya kemarin Pak Prabowo bagus tuh, dia meminta semua aparat baik polisi, TNI, maupun kejaksaan untuk introspeksi kan waktu pidato di NTB. Nah harusnya itu diartikan serius oleh aparat hukum negeri ini, karena itu bukan sekedar teguran, tapi perintah," kata Hensa.
Ia berharap agar aparat tetap konsisten berada di koridor hukum agar kebenaran dapat terungkap sepenuhnya.
"Lagi-lagi saya menggarisbawahi jangan ditarik ke ranah politik sebuah kasus hukum itu, supaya bisa diselesaikan secara hukum dan jadi terang benderang," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Sabtu (11/7/2026).
Hal itu berdasarkan video yang didapatkan Suara.com, Sabtu dini hari, berisi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna.
Dalam video tersebut, Anang mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, bapak jaksa agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Anang.
Dia mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integirtas, objektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum.