- Kortastipidkor Polri menetapkan DR dan FA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang di Jakarta.
- Penyidik menemukan bukti cukup setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.
- Polri menahan tersangka DR di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 untuk kepentingan proses penyidikan hukum.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka tersebut berinsial DR dan FA (Febrie Adriansyah).
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini," kata Totok saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Adapun tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Selain DR, penyidik turut menetapkan FA sebagai tersangka. FA yang merupakan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri," ungkapnya.
"Dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf E kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sekarang KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf A dan huruf B," sambungnya.
Totok menyampaikan penyidik sebelumnya telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui," tandasnya.
Terhadap tersangka DR, penyidik telah melakukan penahanan sejak 10 Juli 2026. Saat ini DR ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
"Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," ucapnya.
Selain itu, Totok mengungkapkan Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara kepada Korps Adhyaksa.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi penanganan perkara antara kedua institusi.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," tandasnya.