- Mahfud MD mengkritik pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung karena tidak sesuai KUHAP.
- Mekanisme tersebut memicu potensi praperadilan, penghambatan proses hukum, hingga risiko penghentian perkara melalui deponir bagi para tersangka.
- Mahfud menyarankan KPK mengambil alih perkara tersebut agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang diatur undang-undang.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencurigai adanya skenario di balik keputusan mengalihkan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Mahfud menilai pengalihan perkara, alih-alih mempercepat proses penegakan hukum, justru memunculkan setidaknya tiga skenario yang patut diwaspadai, mulai dari peluang Febrie memenangkan praperadilan hingga dugaan upaya membatasi bahkan mengaburkan penanganan perkara.
"Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7/2026).
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan seharusnya hanya dapat dilakukan setelah tersangka diperiksa penyidik dan berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, dalam perkara Febrie, yang terjadi justru pengalihan kelanjutan penyidikan, bukan pelimpahan sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal sehingga menganggap prosesnya lebih efisien. Namun belakangan diketahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri.
"Pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri. Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan," bebernya.
Mahfud menegaskan mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Menurut dia, pengambilalihan penyidikan hanya dimungkinkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
Selain membuka peluang praperadilan, Mahfud juga mengkhawatirkan skenario kedua, yakni perkara diperlambat atau dipersempit sehingga hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan tanpa berkembang ke pihak lain yang diduga terlibat.
"Kedua, mungkin saja Kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan, bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," katanya.
Sementara skenario ketiga yang dinilai paling mengkhawatirkan adalah kemungkinan perkara dibiarkan menggantung hingga akhirnya dihentikan.
"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" ucap Mahfud.
Ia juga menilai munculnya mekanisme pengalihan penyidikan tersebut memunculkan dugaan adanya kompromi di balik penanganan perkara.
"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi. Bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," ujarnya.