- DPP TOPAN RI melaporkan dokter kecantikan Anggi Aprilyani ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2026.
- Laporan tersebut terkait dugaan penistaan agama dalam video konten di gereja Manchester, Inggris, yang viral.
- Pelapor menuntut proses hukum tetap berjalan meski pihak terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) resmi melaporkan seorang perempuan bernama dr. Anggi Aprilyani.
Ia diketahui berprofesi sebagai seorang dokter kecantikan. Laporan itu disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/7/2026).
Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/5086/VII/2026/SKPT/Polda Metro Jaya.
Pelapornya adalah Benny Pardede selaku Ketua DPP Bidang Kerukunan Umat Beragama DPP TOPAN RI bersama Ketua Umumnya, Sumondang Simangunsong.
"Kami sudah secara resmi telah melaporkan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Polda Metro Jaya," ujar Benny Pardede, Senin (13/7/2026).
Benny Pardede mengaku pihaknya melaporkan dr. Anggi Aprilyani berdasarkan bukti video dalam konten yang diunggah di media sosial pada saat berada di dalam Gereja Katolik di kota Manchester, Inggris.
Dalam video tersebut, dr. Anggi Aprilyani selaku terlapor mengatakan mau muntah ketika melihat kegiatan ibadah di Gereja Manchester tersebut.
"Kami menilai pernyataan tersebut diduga kuat telah menghina, menista serta melukai perasaan umat Katolik di seluruh dunia, khususnya umat Katolik yang ada di Indonesia," tegas Benny.
Apalagi, kata Benny, agama Katolik adalah merupakan salah satu dari beberapa Agama yang diakui di Indonesia.
Karena itu, siapapun tidak boleh melakukan perbuatan atau pernyataan yang menghina, menjelekkan ataupun menistakan ajaran dan keyakinan yang dianut oleh orang lain.
"Benar bahwa beberapa saat yang lalu dr. Anggi Aprilyani M. Biomed AAM Dipl. CIPTAC telah meminta maaf secara langsung dan terbuka di media sosial, namun permintaan maaf tersebut bukan berarti jadi menghilangkan pidana yang telah dilakukannya," ujar dia.

Benny Pardede dan Sumondang Simangunsong yang merupakan advokat senior meminta kepolisian nantinya segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum.
"Laporan ini merupakan bentuk efek jera bagi terlapor dan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga sikap demi terciptanya kerukunan antar umat beragama," pungkas Benny.
Diketahui, dr. Anggi adalah seorang dokter, akademisi, sekaligus CEO Isy Beauty Center yang memiliki rekam jejak di dunia medis, pendidikan dan bisnis kecantikan.
Dia tercatat sebagai dosen tetap/nonaktif pada program studi rumpun kesehatan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI).