- Kortastipidkor Polri menetapkan Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
- Tersangka Don Ritto resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
- Penyidik menyita uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dari hasil penggeledahan rumah di Jakarta.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Selain Don, eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini," kata Totok saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Tersangka DR kata Totok diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucapnya.
DR saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ia ditahan sejak tanggal 10 Juli kemarin.
"Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
![Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/11/55249-konferensi-pers-polda-metro-jaya-terkait-kasus-jampidsus-barang-bukti-kasus-jampidsus.jpg)
Rumah DR Digeledah
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan besar-besaran di kediaman pengacara Don Ritto yang berlokasi di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Operasi ini membuahkan hasil signifikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita tumpukan uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dari lokasi tersebut.
“Pada salah satu TKP lainnya, yaitu sebuah rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, ditemukan uang tunai sebesar Rp520.000.000 dan 133 ribu USD,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Selain penyitaan aset, penyidik juga bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi. Don Ritto sendiri telah dimintai keterangan bersama dua saksi dari Kafe de’Clan serta empat staf dari Koin Money Changer berinisial DH, HH, ER, dan RP.
“Termasuk ada satu saksi T drivernya DR, serta saksi dari NH,” kata Budi.