- Satgas PKH di Jakarta menegaskan bahwa kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak menghambat kinerja operasional organisasi.
- Juru bicara menyatakan operasional satgas tetap berjalan lancar sesuai sistem tata kelola dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
- Kejaksaan Agung berkomitmen menangani perkara hukum Febrie secara profesional melalui sinergi dengan Kortastipidkor Polri demi memastikan kepastian hukum.
Dia menjelaskan sinergi dalam penanganan perkara dengan Kortastipidkor Polri terkait optimalisasi alat bukti dan barang bukti yang ada di tangan para penyidik.
Saat ini, barang bukti maupun alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kortastipidkor masih berada di Polda Metro Jaya.
"Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi," ujarnya.
Kortastipidkor melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergisitas.
Ketiga perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.