- Polda Metro Jaya belum memeriksa Ferry Yanto Hongkiwirang terkait kasus korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan wewenang penanganan perkara Febrie Adriansyah sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Agung.
- Ferry Yanto Hongkiwirang sebelumnya hanya pernah diperiksa Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penculikan anggota Densus 88.
Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap hingga kini belum sempat memeriksa Ferry Yanto Hongkiriwang, sosok yang disebut sebagai orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Padahal, Ferry diduga memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan Ferry belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut sebelum penanganannya dialihkan ke Kejaksaan Agung.
"Sementara belum diperiksa sebagai saksi," kata Victor kepada wartawan, Senin(13/7/2026).
Victor memastikan penyidik sebenarnya berencana memeriksa Ferry. Namun, karena penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, tindak lanjut pemeriksaan kini menjadi kewenangan institusi tersebut.
"Itu nanti tanya Kejaksaan kan kita udah menyerahkan," ujarnya.
Victor menjelaskan Ferry memang pernah dimintai keterangan oleh kepolisian. Namun, pemeriksaan itu bukan terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie, melainkan dalam kasus dugaan penculikan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Dia pernah diperiksa tapi di yang ini dulu, cuma kan itu di krimum (kasus penculikan Densus)," katanya.
![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/10005-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
Orang Dekat Febrie
Nama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho sebelumnya mencuat dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Briptu FF.
Kejaksaan Tinggi Jakarta sempat mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut pada 30 Juli 2025 dengan Ferry sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu bermula ketika Briptu FF diduga menguntit Ferry saat berada di Bogor Cafe Hotel Borobudur. Korban kemudian diduga dibawa dan disekap selama beberapa hari sebelum akhirnya dibebaskan setelah adanya komunikasi antara petinggi Polri dan BAIS TNI.
Di sisi lain, nama Ferry juga muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie. Salah satunya ia diduga berperan sebagai perantara pemerasan terhadap taipan properti Tan Kian berkaitan dengan perkara korupsi Asabri yang sempat ditangani Febrie.
Dalam perkara korupsi dan TPPU, Kortastipidkor Polri hingga kekinian telah menetapkan dua tersangka. Selain Febrie satu tersangka lainnya adalah Don Ritto.
Febrie diduga terlibat dalam penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.