- Tim Kortastipidkor Polri dan penyidik Polda Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Agung pada Selasa siang untuk kepentingan penyidikan.
- Penyidik membawa koper berisi dokumen BAP terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah.
- Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri berdasarkan hasil gelar perkara pihak kepolisian.
Suara.com - Tim Kortastipidkor Polri mendatangi Kejaksaan Agung. Kedatangan mereka ke Gedung Bundar, sekira pukul 13.00 WIB.
Pantauan Suara.com, usai kedatangan Kortastipidkor, tim penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya datang menyusul menggunakan dua mobil.
Mobil pertama yang mereka gunakan, yakni Toyota Hiace berplat dinas yang memiliki stiker Jaga Jakarta di bagian pintu. Sementara di belakangnya ada sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Saat kedatangannya tim penyidik dari Polda Metro Jaya tidak turun di pintu utama Gedung Bundar. Mereka terlebih dahulu mengitari gedung dan turun di pintu belakang gedung.
Usai kedatangannya, penyidik yang menggunakan jaket bertuliskan Reserse turun dengan membawa sebuah koper berwarna pink. Namun, tidak ada keterangan yang mereka berikan.
Saat ditanyakan soal isi koper tersebut penyidik juga tidak memberikan keterangan apapun. Namun koper tersebut bertuliskan BAP dan Mindik LP 01 dan 02.
Diketahui bersama, Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kekinian sedang melakukan penyidikan terhadap tiga kasus dugaan pidana korupsi dan TPPU yang menjadikan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menjadi tersangka.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, Febrie menjadi tersangka dalam penanganan perkara dugaan Korupsi PT Asabri.
“Sesuai dengan gelar perkara, penanganan PT Asabri,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa.