Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 14 Juli 2026 | 16:44 WIB
Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Mahfud MD mengkritik pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan yang dinilai tidak sesuai mekanisme KUHAP.
  • Mahfud menyatakan pengalihan tersebut tidak sah karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagaimana syarat pelimpahan.
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta menyatakan proses tersebut telah melalui koordinasi rapat namun enggan berkomentar lebih lanjut.

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons singkat terkait kritik yang dilontarkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud sebelumnya menilai pengalihan penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai dengan mekanisme KUHAP.

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Jenderal Listyo enggan masuk ke substansi kritik tersebut.

Ia menyatakan, bahwa hal tersebut sudah melalui proses koordinasi sebelumnya.

"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," kata Listyo singkat.

Terkait usulan agar perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri memilih tidak berkomentar dan hanya melempar senyum kepada awak media sembari terus berjalan.

Sebelumnya, Mahfud menilai jika penyerahan penangangan perkara kasus korupsi besar yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam hukum acara pidana atau KUHAP.

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud, dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Awalnya, Mahfud mengira perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sesuai mekanisme KUHAP.

baca juga

Dengan asumsi itu, dia menilai proses hukum dapat berlangsung lebih cepat hingga ke persidangan.

Namun, setelah mengetahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ujarnya.

"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21," sambungnya.

Menurutnya, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.

Kemudian, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Pasalnya dalam perkara Febrie syarat tersebut belum terpenuhi, Mahfud menilai tidak ada dasar hukum untuk melakukan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.

"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:18 WIB

Bertemu Jaksa Agung, Kapolri Pastikan Polisi dan Kejaksaan Tak Ada Masalah!

Bertemu Jaksa Agung, Kapolri Pastikan Polisi dan Kejaksaan Tak Ada Masalah!

Video | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:15 WIB

Membangun Optimisme Tanpa Membungkam: Kritik adalah Bagian Mandat Demokrasi

Membangun Optimisme Tanpa Membungkam: Kritik adalah Bagian Mandat Demokrasi

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 07:30 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Terkini

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:35 WIB

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:22 WIB

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:54 WIB

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:11 WIB

×