- Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mengusulkan kenaikan batas omzet bebas pajak bagi pelaku UMKM kuliner menjadi Rp75 juta per bulan.
- Usulan disampaikan Muhammad Al Fatih dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026 terkait Rancangan Peraturan Daerah.
- Fraksi PKS turut mengusulkan pengecualian pajak bagi kantin sekolah serta rumah tangga berpenghasilan rendah dengan daya listrik 450 hingga 900 VA.
Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan kenaikan batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek pajak daerah.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Al Fatih dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (14/7/2026).
Dalam usulannya, Fraksi PKS meminta batas omzet pelaku usaha makanan dan minuman yang bebas pajak dinaikkan dari Rp42 juta menjadi Rp75 juta per bulan.
“Fraksi PKS mengusulkan agar batasan omzet usaha makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek pajak dinaikkan dari paling banyak Rp42 juta menjadi Rp75 juta per bulan,” ujar Al Fatih, dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Usulan kenaikan batas omzet tersebut bertujuan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah kenaikan biaya usaha.

Selain batas omzet, Fraksi PKS juga mengusulkan agar usaha makanan dan minuman yang beroperasi di kantin sekolah dikecualikan dari pajak makanan dan minuman.
Tidak hanya soal UMKM kuliner, Fraksi PKS turut menyoroti kebijakan Pajak Tenaga Listrik bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.
“Fraksi PKS meminta agar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, atau bahkan mempertimbangkan hingga 900 VA, dikecualikan dari objek Pajak Tenaga Listrik,” kata Al Fatih.
Fraksi PKS menegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh hanya ditempuh melalui kenaikan tarif pajak.
Menurut Al Fatih, pemerintah perlu memperluas basis penerimaan, memperbaiki tata kelola, mengurangi kebocoran, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dengan sejumlah usulan tersebut, Fraksi PKS berharap kebijakan pajak dan retribusi daerah di DKI Jakarta tetap berpihak kepada pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.