- Perkara korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
- Kasus sistemik ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun dari proyek PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
- Amnesty International mendesak penanganan kasus secara transparan demi menjaga kepercayaan investor dan stabilitas perekonomian nasional Indonesia.
Suara.com - Perkara korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai sebagai "mega korupsi" yang bersifat sistemik. Bila kasus ini tidak segera dibongkar, hal tersebut dikhawatirkan akan semakin memperburuk roda perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan investor internasional.
Atas dasar kekhawatiran itu, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menekankan agar kasus ini segera diusut melalui proses yang benar dan menghasilkan kepastian hukum.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini telah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pihaknya akan menyusun struktur tim penyidik yang independen dan bebas dari hubungan personal dengan tersangka.
Namun, terkait pelimpahan perkara tersebut, Usman menilai Presiden perlu bersikap tegas dengan memastikan proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri berjalan hingga tuntas, termasuk terhadap status hukum tersangka.
Jika hal itu tidak dapat dilakukan, ia menyatakan perlu dibentuk tim khusus sebagai jalan tengah antara Kejaksaan Agung dan Polri. Ia mencontohkan pembentukan "Tim Delapan" saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menengahi konflik antara Polri dan KPK.
"Siapa timnya? Harus independen, harus orang di luar Kejaksaan. Atau menyerahkan kepada KPK gitu," katanya kepada awak media di Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Namun, Usman memandang Presiden Prabowo Subianto kurang tegas ketika polemik antara Kejaksaan Agung dan Polri terjadi. Menurutnya, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, ia menilai kasus tersebut sebaiknya ditangani oleh KPK yang dinilainya memiliki posisi lebih independen.
"Kalau Presiden tegas, mestinya sejak awal ya sudah di Kepolisian saja dulu sampai ia (Febrie) ditahan," katanya.
Dampak Ekonomi Kasus Jampidsus
![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/32018-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
Perkara dugaan korupsi di lingkungan korporasi yang diduga melibatkan mantan Jampidsus tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp34,6 triliun.
Perkara di PT Asabri mencatatkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun pada periode 2013–2019. Selain itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp6,9 triliun dalam pembangunan proyek Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel pada periode 2011–2019.
Usman memandang apabila kasus ini tidak segera dibongkar, dampaknya akan merusak jalannya roda perekonomian Indonesia.
"Jadi justru sebaliknya, kalau ini ditutup-tutupi, dia akan mengurangi dan semakin mengurangi kepercayaan masyarakat ekonomi baik nasional maupun internasional, terutama para investor dan juga para pemegang saham," jelasnya.
Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,7 persen pada 2026. Angka tersebut turun dibandingkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2025 yang mencapai 5 persen.
Sementara itu, berdasarkan catatan Economist Intelligence Unit (EIU) dalam The Democracy Index 2024, indeks demokrasi Indonesia berada di angka 6,44, menurun dari 6,53 pada 2023.
Menanggapi data tersebut, Usman menilai penurunan itu tidak terlepas dari praktik korupsi yang bersifat sistemik. Menurutnya, korupsi seperti itu harus dibongkar agar roda perekonomian Indonesia dapat berjalan secara optimal.
Ia menilai kondisi perekonomian saat ini sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Jadi kalau kepercayaannya rendah ditambah dengan pemberantasan korupsinya juga setengah-setengah, maka kepercayaan itu akan semakin hilang," ujarnya.
Menurut Usman, praktik korupsi tersebut berdampak serius terhadap masyarakat karena menggerus hak atas standar hidup yang layak, termasuk akses terhadap layanan dasar seperti penerangan untuk rumah tinggal, usaha, maupun kegiatan belajar.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehendak politik pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih serta tata kelola yang baik dalam pengelolaan korporasi maupun sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
Reporter: Cornelius Juan Prawira