- Sudinhub Jakarta Selatan bersama aparat gabungan menertibkan 21 sepeda motor yang parkir liar di trotoar Jalan Prof Dr Satrio.
- Pemilik kendaraan yang melanggar wajib membuat surat pernyataan di atas materai sebagai sanksi administratif tanpa dikenakan denda.
- Penertiban ini mengungkap peran juru parkir liar yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lahan parkir ilegal bagi para pengendara.
Suara.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP menertibkan 21 sepeda motor yang parkir di trotoar Jalan Prof Dr Satrio, depan ITC Kuningan, Setiabudi, Kamis (16/7/2026) petang.
Sebelum pengangkutan dilakukan, petugas terlebih dahulu memberikan waktu tunggu selama 10 menit kepada para pemilik kendaraan.
"Untuk pemilik yang datang kami imbau agar tidak mengulangi pelanggaran, sedangkan yang tidak datang kendaraannya kami angkut," kata Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing.
Para pemilik kendaraan yang terjaring razia diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran, dan tidak dipungut denda.
Di balik penertiban ini, terungkap peran juru parkir liar yang selama ini memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir ilegal.
Ebenezer menegaskan, pihaknya telah memperingatkan para juru parkir liar tersebut.
"Kami sudah memberikan arahan agar tidak mengambil keuntungan di atas fasilitas umum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar untuk parkir di fasilitas umum," ujarnya.
Salah satu pelanggar, Bayhaqi, mengakui dirinya memarkirkan motor di trotoar atas arahan juru parkir liar. "Bayar Rp3.000," ungkapnya.
Sementara itu, pelanggar lain, Adi Saputra, beralasan hanya singgah sebentar untuk keperluan kunjungan kerja.
"Saya tahu itu trotoar, tapi niatnya nggak lama," kata Adi.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik juru parkir liar masih menjadi salah satu pemicu utama alih fungsi trotoar di kawasan padat seperti Kuningan.
Maraknya parkir liar di Jakarta sendiri bermuara dari keterbatasan lahan di gedung, kantor hingga tempat usaha.
Dishub DKI pun mulai memitigasi masalah tersebut, salah satunya lewat pengadaan shelter khusus ojek online (ojol) di titik-titik ramai seperti stasiun hingga terminal.