- Mantan Menteri ESDM Sudirman Said diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan minyak di Petral periode 2008 hingga 2015.
- Penyidik meminta keterangan Sudirman mengenai kebijakan penentuan harga serta praktik pengadaan minyak yang dilakukan selama ia menjabat.
- Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid dan enam orang lainnya sebagai tersangka akibat intervensi proses pengadaan yang merugikan negara.
Suara.com - Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, telah rampung diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.
Sudirman mengaku diperiksa terkait jabatannya sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC).
“Saya memberi penjelasan tentang apa-apa yang saya ketahui dan saya alami ketika saya di Pertamina pada tahun 2008-2009 sebagai Corporate Secretary, sebagai Senior Vice President dari ISC,” jelas Sudirman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Selanjutnya, Sudirman juga memberikan penjelasan terkait saat dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM.
Sudirman mengaku harus kembali ke Kejaksaan Agung karena masih ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi.

“Tadi kenapa saya dipanggil ulang karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi keterangannya dan tadi sudah ditandatangani berita acara pemeriksaan (BAP),” jelasnya.
Sudirman mengaku, saat diperiksa penyidik, dirinya tidak ditanya secara spesifik mengenai Riza Chalid, yang merupakan salah seorang tersangka dalam perkara ini.
Pertanyaan, kata Sudirman, hanya menyoal kebijakan mengenai penentuan harga dan praktik pengadaan.
“Tidak spesifik (ditanya Soal Riza Chalid) , tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” tandasnya.
Dalam kasus Petral, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan di Petral.
Perkara ini bermula dari dugaan kebocoran informasi rahasia internal PT Petral terkait kebutuhan pengadaan minyak dan informasi lainnya. Riza Chalid, sebagai pemilik manfaat dari sejumlah perusahaan, diduga melakukan intervensi untuk memengaruhi proses pengadaan.
Akibat tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian karena rantai pasok menjadi lebih panjang. Namun, hingga kini nilai kerugian negara dalam kasus Petral masih dihitung Kejaksaan Agung bersama BPKP.
Selain Riza, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni IRW selaku direktur perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Selanjutnya, BBG selaku eks Managing Director Pertamina Energy Services (PES); AGS selaku eks Head of Trading Pertamina Energy Services; MLY selaku mantan Senior Trader PES; TFK selaku mantan Direktur Utama PT PIS; dan NRD selaku Crude Trading Manager di PES.