Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:19 WIB
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3)
baca 10 detik
  • KPK mengisyaratkan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby.
  • KPK menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli karena perkara tersebut kini telah masuk dalam proses penyidikan resmi.
  • Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari petani KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan yang kemudian diberikan kepada Raja Juli.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Andy.

“Ya, untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu, ya. Namun, yang pasti dalam proses verifikasi analisis dan juga koordinasi dengan tim internal KPK salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Soal pemanggilan Raja Juli dalam perkara Suhardiman Ambi, Budi belum mengungkapkan waktu pastinya.

Dia hanya mengatakan permintaan keterangan dibutuhkan terhadap pihak yang diduga mengetahui maupun terkait dengan praktik lancung yang sedang ditangani.

“Terkait dengan perkembangan penyidikan, yaitu dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update. Karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres,“ ujar Budi.

Mengenai laporan bahwa Raja Juli tidak menerima gratifikasi berupa amplop dari Suhardiman, KPK mengaku menolak laporan tersebut.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Dia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang disampaikan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

baca juga

Budi sempat menjelaskan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.

Kemudian, uang tersebut diduga dikonversikan menjadi Dolar Singapura dan diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dalam amplop.

Raja Juli juga diketahui menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026) lalu.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli.

Saat itu, lanjut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dalam audiensi itu. Kemudian, Raja Juli mengaku baru sadar setelah pertemuan berakhir. Untuk itu, dia meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34 Miliar Hilang, KPK Turun Tangan

300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34 Miliar Hilang, KPK Turun Tangan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:20 WIB

Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang

Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:13 WIB

Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli

Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:49 WIB

'Bukan Saya', Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Ke Menhut Raja Juli

'Bukan Saya', Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Ke Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:56 WIB

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:36 WIB

Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK

Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:58 WIB

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB

Terkini

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:39 WIB

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

BRI KKB Expo Hadir Lagi, Nikmati Promo Kredit Kendaraan di 131 Kantor BRI Seluruh Indonesia

BRI KKB Expo Hadir Lagi, Nikmati Promo Kredit Kendaraan di 131 Kantor BRI Seluruh Indonesia

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:36 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona

Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:30 WIB

Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie

Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:28 WIB

Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap

Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:27 WIB

Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru

Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:22 WIB

Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar

Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:21 WIB

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:13 WIB

×