- Amnesty International Indonesia menyoroti kasus persekusi terhadap sepuluh transpuan di Kota Bogor yang terjadi pada Juli 2026.
- Kekerasan tersebut diduga dipicu oleh Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan kelompok LGBTQI+ sebagai ancaman non-militer.
- Amnesty mendesak pemerintah dan kepolisian segera menangkap pelaku serta memberikan perlindungan hukum bagi korban persekusi di Bogor.
Suara.com - Amnesty International Indonesia turut menyoroti kasus persekusi terhadap transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat, yang belakangan ini viral di media sosial.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, kekerasan terhadap eskpresi dan identitas gender merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang tidak memiliki rasa kemanusiaan.
"Yang terjadi di Bogor bukan sekadar aksi kekerasan, tetapi juga kejahatan persekusi," kata Usman melalui keterangan tertulis pada Jumat, (17/7/2026).
Ia menduga kekerasan ini merupakan buntut panjang dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111 tahun 2025, yang menyebutkan bahwa LGBTQI+ sebagai ancaman non-militer.
Bahkan, Usman mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari 10 transpuan yang menjadi korban persekusi di Kota Bogor dalam dua bulan terakhir.
Kebanyakan dari mereka mengalami pemukulan yang menyebabkan cedera. Selain itu para korban juga dipermalukan dengan dilucuti pakaiannya.
Padahal mereka hanya ingin bertahan hidup dengan mencari nafkah.
Oleh karena itu, Usman mendesak pemerintah dan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut.
"Kami mendesak Wali Kota Bogor untuk mengambil langkah-langkah perlindungan. Kami juga mendesak jajaran kepolisian untuk menangkap pelakunya dan memastikan proses hukum ke pengadilan," tambahnya.
Ia mengutip Pasal 7 ayat 1 H Statuta Roma ICC yang menjelaskan bahwa persekusi merupakan bentuk perampasan hak dasar yang dilakukan dengan sengaja dan menyasar kelompok tertentu.
Selain itu, Vokalis Usman and The Blackstones ini juga menambahkan bahwa kejahatan persekusi juga tercantum dalam UU. No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karenanya negara berkewajiban menghukum pelaku kekerasan itu.
"Transpuan adalah warga negara yang haknya dijamin konstitusi dan Undang-undang, sama seperti warga negara lainnya," tambah Usman.
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pemuda yang melakukan perundungan terhadap transpuan di Kota Bogor pada Kamis, (16/7/2026).
Para pemuda itu terlihat mengejar dan melemparkan botol yang diduga berisi air seni kepada kelompok transpuan. (Reporter: Alif Bintang)