- Hotman Paris menyatakan Kapolri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi PT ASABRI tanpa meminta izin Presiden.
- Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan atas 18 pertanyaan penyidik di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
- Hasil pemeriksaan menyatakan Febrie tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Suara.com - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea mengatakan jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak meminta izin sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, ini dijerat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI periode 2020-2024.
“Tanya kepada Kapolri 'hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?'. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Kejagung, Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman menuturkan, bagaimanapun Febrie merupakan tangan kanan Prabowo, di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang telah menyetor uang Rp430 triliun untuk kas negara hasil dari penegakan hukum.
“Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” jelasnya.
Hotman mengatakan, jika tuduhan terhadap Febrie saat ini jauh dari kebenaran. Sebabnya, Hotman mau turun gunung untuk membela Febrie.
“Saya tidak mengharapkan uang dari (mantan) Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia,” kata Hotman.
“Bagi followers saya yang merasa ‘ko Hotman jadi begini’, silahkan gw ambil risiko itu, tapi dimana logikanya seorang bawahan presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan presiden,” imbuh Hotman.
Diketahui bersama, Febrie Adriansyah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dialaminya.
Total, ada 18 pertanyaan yang diberikan terhadap Febrie terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PT Asabri.
“18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman Paris, di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
“Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari,” imbuhnya.
Hotman mengaku, jika pemeriksaan terhadap Febrie hanya sebatas perkara PT Asabri. Sementara, dua kasus lainnya yakni kasus blackout di Sumatera, kasus ketiga adalah menyangkut PT Krakatau Steel belum dilakukan pemeriksaan.
Hotman mengatakan, dari 18 pertanyaan yang dilayangkan kepada penyidik terhadap Febrie, semuanya menyasar soal penerimaan uang dari Tan Kian, sebesar Rp50 miliar.
“Jawabannya tidak, itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” tandas Hotman.