DPR Kritik 'ASN Tak Kerja', Netizen Kuliti Jejaknya: Diduga Pakai Ijazah Palsu

M Nurhadi

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:43 WIB
DPR Kritik 'ASN Tak Kerja', Netizen Kuliti Jejaknya: Diduga Pakai Ijazah Palsu
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy mengkritik rendahnya etos kerja ASN saat rapat bersama MenPANRB pada 15 Juli 2026.
  • Komisi II DPR berencana merevisi UU ASN untuk menerapkan KPI sebagai tolok ukur pemberhentian bagi pegawai yang tidak produktif.
  • Kritik Rifqi memicu protes publik, yang menyoroti kembali rekam jejak skandal akademik pemalsuan ijazah yang pernah dilakukannya pada tahun 2016.

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, mendadak menjadi perbincangan panas di ruang publik. Politikus dari Partai NasDem ini melontarkan kritik tajam terkait etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang dinilainya masih terjebak di zona nyaman dan jauh tertinggal dibandingkan standar kompetisi pegawai sektor swasta.

Sorotan tajam itu disampaikan Rifqi saat menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Berdasarkan tayangan dari saluran Youtube TVR Parlemen pada Rabu (15/7/2026), Rifqi secara lugas menyindir rutinitas abdi negara yang dianggapnya tidak produktif.

"Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi," ujar Rifqi.

Sebagai tindak lanjut atas permasalahan tersebut, Komisi II DPR merencanakan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Fokus utama dari revisi ini adalah memasukkan mekanisme Indikator Kinerja Utama atau Key Performance Indicator (KPI) sebagai tolok ukur yang mengikat secara hukum bagi seluruh abdi negara.

"Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performa indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus," ujar Rifqi.

Lebih jauh, rancangan regulasi tersebut nantinya akan memuat indikator tegas yang memungkinkan pemberhentian ASN jika terbukti gagal mencapai target kinerja.

"Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban," ujar Rifqi.

Pernyataan Rifqi kian memanas ketika ia menganalogikan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seolah telah memenuhi separuh dari "doa sapu jagat", yang bermakna bahwa hidup mereka di dunia sudah terjamin keenakannya.

baca juga

Analogi ini memicu gelombang protes dari masyarakat luas dan kalangan ASN. Banyak pihak merasa kritikan tersebut sangat tendensius.

Di berbagai platform media sosial, netizen berbalik menantang seluruh anggota dewan di Senayan untuk terlebih dahulu menetapkan dan mempublikasikan KPI atas kinerja mereka sendiri sebagai wakil rakyat sebelum sibuk mengevaluasi pihak lain.

Jejak Rifqinizamy

Sebelum memicu kegaduhan terkait ASN, pada Mei 2026 lalu, mantan dosen ini sempat mendulang simpati saat membela siswa SMAN 1 Pontianak dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat regional Kalimantan Barat.

Saat itu, ia menuntut Sekretariat Jenderal MPR RI meminta maaf karena menyalahkan jawaban normatif siswa dan mendesak panitia untuk memboikot juri yang bersangkutan.

Namun, rekam jejak paling fatal yang kini kembali dibongkar publik adalah skandal akademik pada tahun 2016. Saat itu, Rifqi yang berstatus sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan sedang mengejar gelar doktor di Universitas Brawijaya (UB) Malang, terbukti memalsukan ijazah tingkat Magister (S2).

Skandal ini pertama kali dibongkar melalui laporan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang kemudian dipublikasikan di sebuah koran lokal Malang. Ia dituduh menggunakan ijazah palsu dari Fakultas Perundang-undangan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Merespon laporan tersebut, Dekan FH ULM membentuk tim investigasi berbekal Surat Tugas Nomor 314 dan 315/UN8.1.11/KP/2016. Wakil Dekan I Ichsan Anwary bersama Guru Besar Prof. Hadin Muhjad diterbangkan langsung ke Malaysia untuk melakukan kroscek.

Hasil klarifikasi yang diterima oleh Rektor ULM pada 20 Juni 2016 berujung pada fakta mengejutkan. Berdasarkan dokumen legalisir dari Dekan Fakultas Perundang-undangan UKM, Prof. Rohimi Shapiee, Rifqi memang sempat berkuliah di sana sejak tahun akademik 2007-2008 hingga semester pertama 2011-2012.

Akan tetapi, status akademiknya diakhiri dengan pemberhentian secara tidak hormat atau drop out karena kegagalan melakukan registrasi ulang.

“Sehubungan itu, adalah dengan ini fakulti mengesahkan bahwa pelajar telah gagal dan diberhentikan atas sebab tidak mendaftar pada semester 2 sesi 2011/2012,” begitu tertulis dalam dokumen Pengesahan Status Pelajar Rifqi yang ditandatangani oleh Prof. Rohimi kala itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?

DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:05 WIB

DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?

DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?

Video | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:00 WIB

Mutasi Massal ASN Dicurigai Berkaitan dengan Bocornya Dokumen Perjalanan Menteri PU

Mutasi Massal ASN Dicurigai Berkaitan dengan Bocornya Dokumen Perjalanan Menteri PU

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:42 WIB

Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:30 WIB

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:39 WIB

Pramono Izinkan ASN DKI Begadang Nonton Final Piala Dunia, Asal Kerja Jangan Kurang

Pramono Izinkan ASN DKI Begadang Nonton Final Piala Dunia, Asal Kerja Jangan Kurang

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:38 WIB

Terkini

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 21:16 WIB

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:15 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

×