Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas

Agatha Vidya Nariswari, Shevinna Putti Anggraeni

Senin, 20 Juli 2026 | 10:25 WIB
Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas
Pemindahan tersangka kasus Little Aresha ke Lapas Perempuan IIA Wonosari, Gunungkidul, Rabu (24/6/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
baca 10 detik
  • Wali murid Daycare Little Aresha protes karena pengusutan kasus dinilai belum tuntas.
  • Tiga guru Daycare Little Aresha tidak ditahan polisi karena alasan lokasi.
  • Korban mendesak seluruh pegawai Daycare Little Aresha dijerat pasal pembiaran.

Suara.com - Usai 2,5 bulan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta bergulir, polisi telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam 2 tahapan.

Tahap pertama menyasar 13 orang termasuk pengasuh, kepala sekolah, hingga ketua yayasan Little Aresha Yogyakarta.

Sementara tahap kedua menjerat 14 orang lainnya yang terdiri dari pengasuh tambahan, satpam, hingga staf operasional dengan pasal pembiaran.

Namun, wali murid korban tampaknya geram karena menilai penyidikan terhadap para pekerja di Little Aresha Yogyakarta belum tuntas.

Sebab, jumlah 27 tersangka tersebut dianggap belum menyentuh seluruh pihak yang seharusnya bertanggung jawab. 

Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Daycare Little Aresha berompi merah saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu (24/6/2026). [istimewa]
Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Daycare Little Aresha berompi merah saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu (24/6/2026). [istimewa]

3 Orang Guru TK Tidak Ditahan

Salah satu wali murid, inisial DA menyoroti tiga pekerja Little Aresha berinisial IN, TNA, dan YSA yang sudah diperiksa tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan. 

Alasan kepolisian, ketiganya merupakan koordinator dan guru TK di Gedung Utara dan tidak pernah ke TKP penggerebekan di Gedung Selatan atau daycare.

Selain itu, mereka juga tidak ditahan karena tidak ada keterangan yang memberatkan mereka dari tersangka lainnya.

baca juga

"Kami kecewa, alasan polisi karena mereka berasa di Gedung Utara jadi tidak ada kaitan dengan TKP. Padahal, aksi ikat-mengikat anak itu justru awal mulanya terjadi di Gedung Utara sebelum mereka punya dua gedung," ujar DA saat ditemui dalam pertemuan wali murid di Balai Kota Yogyakarta, Minggu (19/7/2026).

DA menambahkan, banyak kesaksian dari orang tua dan anak-anak yang menyebut aksi kekerasan juga terjadi di area Gedung Utara. Namun, hingga kini area tersebut seolah tak tersentuh hukum.

Misteri 3 Pegawai yang Belum Pernah Dipanggil

Tak hanya soal mereka yang dibebaskan, wali murid juga mengungkap fakta mengejutkan mengenai jumlah pegawai. 

Berdasarkan papan struktur organisasi yang disita polisi, total pekerja di Little Aresha mencapai 33 orang, bukan 30 orang seperti yang selama ini diperiksa.

Rupanya, ada tiga orang lainnya berinisial WU, DN, dan CKK yang hingga kini belum pernah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik.

"Khusus untuk WU, banyak bukti dan kesaksian orang tua bahwa dia sering berada di Gedung Selatan (TKP). Dia biasanya yang mengantarkan anak ke orang tua saat jemput sore. Tapi saat ditanya ke polisi, katanya dia tidak ada di lokasi saat penggerebekan," ungkap DA dengan nada kecewa.

Menurut DA, absennya mereka saat penggerebekan bukan berarti mereka tidak mengetahui praktik kekerasan yang terjadi.

Mengingat nama mereka tercantum dalam struktur organisasi, mereka diyakini sudah bekerja cukup lama di sana.

Tuntut Pasal Pembiaran

Wali murid mendesak pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan satu pun pihak yang terlibat atau mengetahui kejadian tersebut lolos dari jerat hukum.

"Kami meminta polisi menahan tiga orang yang sebelumnya sudah diperiksa karena ada kesaksian anak diikat oleh mereka. Kami juga mendesak polisi segera memeriksa tiga orang lainnya yang belum pernah dipanggil itu," tegas DA.

Ia menekankan bahwa meski nantinya mereka dinilai tidak ikut mengikat secara langsung, mereka tetap bisa dijerat dengan pasal pembiaran, sama seperti 14 tersangka tambahan lainnya.

"Selama mereka bekerja di Little Aresha dan tahu tradisi (ikat-mengikat) itu tapi diam saja, mereka harus terkena pasal pembiaran," pungkasnya.

Sebagai informasi, dari 27 tersangka yang sudah ditetapkan, 13 orang dari tahap pertama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Sementara dari 14 tersangka tahap kedua, 13 orang telah ditahan polisi dan satu orang dikenakan wajib lapor karena dalam kondisi hamil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Pelembap Terbaik untuk Kulit Kering dan Sensitif, Bikin Wajah Sehat dan Bebas Dehidrasi

5 Pelembap Terbaik untuk Kulit Kering dan Sensitif, Bikin Wajah Sehat dan Bebas Dehidrasi

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:20 WIB

Mulai Rp2 Jutaan! Ini 5 HP Snapdragon dengan Kamera OIS Terbaik

Mulai Rp2 Jutaan! Ini 5 HP Snapdragon dengan Kamera OIS Terbaik

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:45 WIB

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:08 WIB

Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai

Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:51 WIB

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:42 WIB

Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:15 WIB

Terkini

Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus

Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus

Entertainment | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:41 WIB

DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi

DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi

Sport | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:40 WIB

Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan

Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:37 WIB

3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam

3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:35 WIB

Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros

Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:30 WIB

Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971

Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:29 WIB

Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos

Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:29 WIB

Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija

Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:26 WIB

Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028

Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:26 WIB

Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?

Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:25 WIB

×