- Wali murid Daycare Little Aresha protes karena pengusutan kasus dinilai belum tuntas.
- Tiga guru Daycare Little Aresha tidak ditahan polisi karena alasan lokasi.
- Korban mendesak seluruh pegawai Daycare Little Aresha dijerat pasal pembiaran.
Suara.com - Usai 2,5 bulan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta bergulir, polisi telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam 2 tahapan.
Tahap pertama menyasar 13 orang termasuk pengasuh, kepala sekolah, hingga ketua yayasan Little Aresha Yogyakarta.
Sementara tahap kedua menjerat 14 orang lainnya yang terdiri dari pengasuh tambahan, satpam, hingga staf operasional dengan pasal pembiaran.
Namun, wali murid korban tampaknya geram karena menilai penyidikan terhadap para pekerja di Little Aresha Yogyakarta belum tuntas.
Sebab, jumlah 27 tersangka tersebut dianggap belum menyentuh seluruh pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
![Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Daycare Little Aresha berompi merah saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu (24/6/2026). [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/24/21024-daycare-little-aresha.jpg)
3 Orang Guru TK Tidak Ditahan
Salah satu wali murid, inisial DA menyoroti tiga pekerja Little Aresha berinisial IN, TNA, dan YSA yang sudah diperiksa tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.
Alasan kepolisian, ketiganya merupakan koordinator dan guru TK di Gedung Utara dan tidak pernah ke TKP penggerebekan di Gedung Selatan atau daycare.
Selain itu, mereka juga tidak ditahan karena tidak ada keterangan yang memberatkan mereka dari tersangka lainnya.
"Kami kecewa, alasan polisi karena mereka berasa di Gedung Utara jadi tidak ada kaitan dengan TKP. Padahal, aksi ikat-mengikat anak itu justru awal mulanya terjadi di Gedung Utara sebelum mereka punya dua gedung," ujar DA saat ditemui dalam pertemuan wali murid di Balai Kota Yogyakarta, Minggu (19/7/2026).
DA menambahkan, banyak kesaksian dari orang tua dan anak-anak yang menyebut aksi kekerasan juga terjadi di area Gedung Utara. Namun, hingga kini area tersebut seolah tak tersentuh hukum.
Misteri 3 Pegawai yang Belum Pernah Dipanggil
Tak hanya soal mereka yang dibebaskan, wali murid juga mengungkap fakta mengejutkan mengenai jumlah pegawai.
Berdasarkan papan struktur organisasi yang disita polisi, total pekerja di Little Aresha mencapai 33 orang, bukan 30 orang seperti yang selama ini diperiksa.
Rupanya, ada tiga orang lainnya berinisial WU, DN, dan CKK yang hingga kini belum pernah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik.
"Khusus untuk WU, banyak bukti dan kesaksian orang tua bahwa dia sering berada di Gedung Selatan (TKP). Dia biasanya yang mengantarkan anak ke orang tua saat jemput sore. Tapi saat ditanya ke polisi, katanya dia tidak ada di lokasi saat penggerebekan," ungkap DA dengan nada kecewa.
Menurut DA, absennya mereka saat penggerebekan bukan berarti mereka tidak mengetahui praktik kekerasan yang terjadi.
Mengingat nama mereka tercantum dalam struktur organisasi, mereka diyakini sudah bekerja cukup lama di sana.
Tuntut Pasal Pembiaran
Wali murid mendesak pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan satu pun pihak yang terlibat atau mengetahui kejadian tersebut lolos dari jerat hukum.
"Kami meminta polisi menahan tiga orang yang sebelumnya sudah diperiksa karena ada kesaksian anak diikat oleh mereka. Kami juga mendesak polisi segera memeriksa tiga orang lainnya yang belum pernah dipanggil itu," tegas DA.
Ia menekankan bahwa meski nantinya mereka dinilai tidak ikut mengikat secara langsung, mereka tetap bisa dijerat dengan pasal pembiaran, sama seperti 14 tersangka tambahan lainnya.
"Selama mereka bekerja di Little Aresha dan tahu tradisi (ikat-mengikat) itu tapi diam saja, mereka harus terkena pasal pembiaran," pungkasnya.
Sebagai informasi, dari 27 tersangka yang sudah ditetapkan, 13 orang dari tahap pertama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Sementara dari 14 tersangka tahap kedua, 13 orang telah ditahan polisi dan satu orang dikenakan wajib lapor karena dalam kondisi hamil.