UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Dinilai Prematur

Bangun Santoso

Senin, 20 Juli 2026 | 15:13 WIB
UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Dinilai Prematur
Suasana di Kafe d'Clan Signature tampak lengang dan sangat kontras dengan aktivitas biasanya, Kamis (9/7/2026). (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
baca 10 detik
  • Penyidik menyita Kafe De Clan dan rumah di Sentul milik FA dan DR tanpa penetapan tersangka maupun perhitungan kerugian negara.
  • Praktisi Chuck Suryosumpeno menilai penyitaan tersebut prematur karena hukum Indonesia belum mengesahkan RUU Perampasan Aset berbasis non-conviction based.
  • Penyidik wajib membuktikan kaitan aset dengan tindak pidana agar penyitaan tidak melanggar hukum serta hak asasi pemilik aset.

Suara.com - Langkah penegak hukum yang menyita Kafe De Clan dan sebuah rumah di Sentul, Bogor, menuai kritik. Upaya paksa tersebut dinilai prematur dan melompati koridor hukum acara.

Hal itu antaran dilakukan saat penyidik belum menetapkan satu pun tersangka maupun mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara yang riil dalam perkara yang menyeret nama FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto).

Praktisi pemulihan aset (asset recovery) Chuck Suryosumpeno, mengingatkan penyidik agar tidak kebablasan dalam menggunakan kewenangan penggeledahan dan penyitaan.

Menurut Chuck, Indonesia hingga saat ini belum mengesahkan RUU Perampasan Aset, sehingga model perampasan dan atau secara independen (in rem forfeiture atau non-conviction based asset forfeiture) belum memiliki pijakan legalitas di tanah air.

"Hukum acara kita ini masih berbasis pada pembuktian kesalahan orang (in personam forfeiture). Jadi, selama Undang-undang Perampasan Aset itu belum ada, penyidik tidak bisa mengadili atau menyita asetnya terlebih dahulu tanpa kejelasan status hukum pemiliknya. Aset itu melekat pada subjek hukumnya," kata Chuck dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Pendiri Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung ini menambahkan, manuver penyidik yang berdalih mengamankan barang bukti demi menjerat FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto) justru memikul beban pembuktian yang sangat berat.

"Penyidik wajib membuktikan lewat rekam jejak aliran dana/money trail (follow the money) yang presisi bahwa Kafe De Clan dan Rumah Sentul memang didapat dari hasil corrupt proceeds (proses kejahatan) atau digunakan sebagai instrumentalities (alat kejahatan), sehingga sah dikategorikan sebagai 'aset kejahatan' “ujarnya.

Menurut Chuck, penyidik seringkali terjebak pada euforia menyita fisik aset di awal, namun mengabaikan kekuatan hubungan kausalitas (nexus) yang menjadi ruh dari asset recovery.

Beban untuk merajut benang merah itu sepenuhnya ada di tangan penyidik, bukan pada pemilik aset yang mendadak diberi beban pembuktian terbalik secara sepihak.

baca juga

"Asset recovery bukan sekadar tentang seberapa banyak dan seberapa cepat kita bisa menyita aset di awal. Keberhasilan pemulihan aset yang sejati (successful asset recovery) diukur dari kemampuan penyidik mempertahankan legalitas penyitaan tersebut di ruang sidang hingga putusan inkrah," papar Chuck.

Ia menekankan bahwa legalitas formal di atas kertas harus berbanding lurus dengan materi pembuktian di lapangan.

"Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan untuk memberikan daya gedor pembalikan beban pembuktian (shifting-burden of proof) pada aset, maka beban pembuktian nexus 100% berada di tangan penyidik. Jika gagal, kembalikan aset tersebut demi hukum," ujarnya tegas.

Tindakan menyita aset secara agresif di awal penyidikan umum tanpa dasar pembuktian nexus yang solid ini dinilai rawan blunder dan rawan digugat lewat mekanisme praperadilan maupun upaya hukum lainnya.

"Langkah penegakan hukum yang tergesa-gesa ini juga dianggap berisiko melanggar HAM khususnya terkait kepemilikan benda yang dilindungi oleh konstitusi," pungkasnya.

Sementara, dari informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak FA dan DR tengah menyiapkan langkah hukum perlawanan untuk merespons penyitaan yang dinilai cacat prosedur ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habiburokhman Dorong Pengawas Khusus agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan

Habiburokhman Dorong Pengawas Khusus agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:53 WIB

Dinilai Berkonotasi Negatif, Istilah Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi Asset Recovery

Dinilai Berkonotasi Negatif, Istilah Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi Asset Recovery

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:45 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB

Bukan Tanpa Celah, Akademisi Cambridge Beberkan PR Besar dalam Draf RUU Perampasan Aset 2026

Bukan Tanpa Celah, Akademisi Cambridge Beberkan PR Besar dalam Draf RUU Perampasan Aset 2026

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:16 WIB

RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Pembentukan Badan Khusus Agar Barang Sitaan Tak Rusak

RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Pembentukan Badan Khusus Agar Barang Sitaan Tak Rusak

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:00 WIB

Hotman Paris Kena 'Semprot' Istana dan Gerindra Usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Jampidsus

Hotman Paris Kena 'Semprot' Istana dan Gerindra Usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 13:38 WIB

Istana Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Dikaitkan dengan Presiden Prabowo

Istana Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Dikaitkan dengan Presiden Prabowo

News | Senin, 20 Juli 2026 | 13:30 WIB

Terkini

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×