Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante

Bangun Santoso

Senin, 20 Juli 2026 | 17:54 WIB
Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aksi persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor tidak dibenarkan hukum.
  • Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh disalahgunakan sebagai legitimasi masyarakat untuk melakukan intimidasi atau kekerasan sepihak.
  • Negara wajib menjamin hak konstitusional setiap warga negara dan menegaskan penyelesaian pelanggaran hukum harus melalui aparat berwenang.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Ia menyatakan tidak seorang pun boleh menggunakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara.

"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Aksi persekusi dan kekerasan terhadap komunitas transpuan di Kota Bogor marak menjadi sorotan publik sejak pertengahan Juli 2026 setelah video intimidasi kelompok pemuda viral di media sosial.

Kelompok penyerang melakukan aksi jalanan sepihak dengan dalih gerakan "Bogor Bersih LGBT".

Yusril menekankan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 harus dipahami secara utuh sesuai tujuan pembentukannya dan tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi bagi tindakan persekusi oleh masyarakat.

Negara, kata dia, tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun.

Ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang.

Substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, menurutnya, memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat.

baca juga

Oleh karena itu, dia mengatakan ruang lingkup perpres tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif atau pun kekerasan terhadap individu.

Yusril menuturkan prinsip yang diatur dalam perpres itu merupakan pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.

"Jadi bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Yusril menyampaikan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Dia menyebut perilaku yang dilarang oleh negara meliputi pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain.

Namun sebagai warga negara, lanjut dia, komunitas LGBTQ tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan serta penghidupan yang layak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!

Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 22:15 WIB

'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans

'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:10 WIB

Perhatian Penumpang KRL Bogor, Jalur Naik-Turun Berubah Tapi Jadwal Tetap Normal

Perhatian Penumpang KRL Bogor, Jalur Naik-Turun Berubah Tapi Jadwal Tetap Normal

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:31 WIB

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:35 WIB

Transpuan Tak Minta Dilegalkan, Tapi Butuh Perlindungan Warga Negara

Transpuan Tak Minta Dilegalkan, Tapi Butuh Perlindungan Warga Negara

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB

Video Pemuda di Bogor Siram Air Kencing ke Waria, Dalih Lakukan 'Bersih-bersih'

Video Pemuda di Bogor Siram Air Kencing ke Waria, Dalih Lakukan 'Bersih-bersih'

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:38 WIB

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

Terkini

Menteri PPPA Prihatin, Hanya 20 Persen Anak yang Nyaman Curhat kepada Orang Tua

Menteri PPPA Prihatin, Hanya 20 Persen Anak yang Nyaman Curhat kepada Orang Tua

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:20 WIB

Padel Punya Risiko Cedera, Sports Medicine Bantu Atlet Tetap Bugar hingga Siap Kembali Bertanding

Padel Punya Risiko Cedera, Sports Medicine Bantu Atlet Tetap Bugar hingga Siap Kembali Bertanding

Health | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:16 WIB

3 Bedak Inez yang Bisa Cerahkan Wajah Secara Natural untuk Kulit Kusam

3 Bedak Inez yang Bisa Cerahkan Wajah Secara Natural untuk Kulit Kusam

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:15 WIB

KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat

KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:14 WIB

Kenapa Pindah ke Transportasi Umum Itu Investasi Buat Bumi?

Kenapa Pindah ke Transportasi Umum Itu Investasi Buat Bumi?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:06 WIB

Cara JHL Auto Jaga Loyalitas Konsumen BAIC Melalui Wadah Komunitas Eksklusif

Cara JHL Auto Jaga Loyalitas Konsumen BAIC Melalui Wadah Komunitas Eksklusif

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:05 WIB

Golkar Pertanyakan Efektivitas Kabinet Bayangan, Sarmuji: Siapa yang Menindaklanjuti?

Golkar Pertanyakan Efektivitas Kabinet Bayangan, Sarmuji: Siapa yang Menindaklanjuti?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:01 WIB

Langka di Dunia, Ibu Ini Lahirkan Bayi Kembar Empat Identik Berjenis Kelamin Perempuan

Langka di Dunia, Ibu Ini Lahirkan Bayi Kembar Empat Identik Berjenis Kelamin Perempuan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:01 WIB

Membaca Ways to Live Forever: Bagaimana Anak Kecil Melihat Sebuah Kematian?

Membaca Ways to Live Forever: Bagaimana Anak Kecil Melihat Sebuah Kematian?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:00 WIB

KPK Bongkar Dugaan Suap Bupati Lombok Barat, Ada Alphard Rp 1,2 Miliar dan Sepatu Hermes

KPK Bongkar Dugaan Suap Bupati Lombok Barat, Ada Alphard Rp 1,2 Miliar dan Sepatu Hermes

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:00 WIB

×