Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 21 Juli 2026 | 07:02 WIB
Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman menegaskan kenaikan tarif layanan kewarganegaraan bukan masalah besar bagi masyarakat luas di Indonesia.
  • PP Nomor 30 Tahun 2026 mengatur kenaikan tarif naturalisasi WNA menjadi Rp75 juta dan pelepasan WNI Rp5 juta.
  • Penyesuaian tarif bertujuan mendukung transformasi digital, pemeliharaan peralatan, serta menyesuaikan peraturan yang sudah tidak berubah selama sepuluh tahun.

Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan kenaikan tarif permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia bukan masalah. Ia menyebut jumlah pengajuan berkisar 300 orang.

Jumlah tersebut, menurut Supratman, hanya sebagian kecil dari total penduduk Indonesia.

Pengenaan tarif juga tidak ditujukan kepada semua rakyat, melainkan kepada WNI yang ingin mengajukan kehilangan kewarganegaraan.

"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Supratman, WNI yang mengajukan kehilangan kewarganegaraan adalah mereka yang memiliki kemampuan.

"Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak. Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara," kata Supratman.

Selain itu, Surpatman menegaskan kenaikan tarif naturalisasi WNA dari Rp50 juta menjadi Rp75 juga bukan merupakan persoalan.

Ia berdalih penyesuaian tarif tersebut dilakukan lantaran sudsh 10 tahun Peraturan Pemerintah soal Penerimaan Negara Bukan Pajak belum alami perubahan. Terlebih, WNA yang ajukan permohonan adalah mereka yang punya kemampuan finansial.

"Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," kata Supratman.

baca juga

Selain karena hak tersebut, alasan lain dilakukan penyesuaian tarif adalah untuk menunjang transformasi digital sekaligus pemeliharaan peralatan pendukung.

"Nah, pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," kata Supratman.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum segera berlaku awal Agustus 2026.

PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026, mengatur tentang penyesuaian jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Widodo mengatakan penerbitan PP tersebut merupakan penyesuaian imbas perubahan nomenklatur kementerian. Sebelumnya PP Nomor 45 tahun 2024 berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Yang kedua, memang ada beberapa penyesuaian tarif juga sesuai dengan jenis layanan yang diberikan seiring dengan transformasi digital yang kita lakukan," kata Widodo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta

Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:15 WIB

Dapat Lampu Hijau dari Pemerintah NSW, Proyek Rp25 T Milik WNI Siap Dibangun

Dapat Lampu Hijau dari Pemerintah NSW, Proyek Rp25 T Milik WNI Siap Dibangun

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 13:05 WIB

Resmi, Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik 50 Persen Jadi Rp75 Juta

Resmi, Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik 50 Persen Jadi Rp75 Juta

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:51 WIB

Diborgol di Myawaddy Myanmar, 2 WNI Disiksa Sindikat Scam dan Diperas Rp220 Juta

Diborgol di Myawaddy Myanmar, 2 WNI Disiksa Sindikat Scam dan Diperas Rp220 Juta

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:07 WIB

Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?

Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 06:45 WIB

Terkini

6 Cara Memakai Parfum Lokal agar Wanginya Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak

6 Cara Memakai Parfum Lokal agar Wanginya Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:13 WIB

Keuangan Makin Bersinar, 5 Shio Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan 21 Juli 2026

Keuangan Makin Bersinar, 5 Shio Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan 21 Juli 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:10 WIB

Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026

Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:05 WIB

Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri

Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:05 WIB

Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa

Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:02 WIB

Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran

Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:00 WIB

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:39 WIB

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:00 WIB

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Bali | Selasa, 21 Juli 2026 | 05:56 WIB

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

×