- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan RUU Pemilu tetap berjalan meski DPR sedang memasuki masa reses.
- Komisi II DPR RI mengumpulkan masukan dari berbagai pihak luar parlemen untuk menyempurnakan draf regulasi pemilu secara komprehensif.
- Langkah pelibatan publik ini bertujuan meminimalisir celah hukum agar tidak terjadi gugatan uji materi berulang di Mahkamah Konstitusi.
"Atas arahan dari pimpinan DPR, kita dahulukan RUU Adminduk," imbuhnya.
Meski secara formal Panja Pemilu belum dibentuk, Rifqi menyadari adanya risiko besar jika pembahasan RUU Pemilu terus ditunda. Pasalnya, pada Oktober 2026, tahap seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode baru akan dimulai.
Untuk menyiasati kebuntuan prosedur tersebut, Rifqi melakukan apa yang ia sebut sebagai "ijtihad ketatanegaraan" atau terobosan pro-rakyat.
Komisi II mulai mengundang pakar, ahli, hingga LSM setiap dua minggu sekali sejak Januari 2026 untuk menyerap aspirasi untuk beri masukan RUU Pemilu.