Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 22 Juli 2026 | 15:20 WIB
Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung
Tim Advokasi untuk Demokrasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) mengajukan pemohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Suara.com/Juan)
baca 10 detik
  • Tim TAKDIR mengajukan uji materi PP Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung di Jakarta pada 22 Juli 2026.
  • Pemohon menilai Pasal 95 dan Pasal 96 berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta membungkam kerja jurnalis secara sewenang-wenang.
  • Gugatan bertujuan menuntut Mahkamah Agung agar mencabut pasal bermasalah yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) mengajukan pemohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Kuasa Hukum TAKDIR sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menyatakan ada dua pasal dari PP itu yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi pers serta hak digital warga negara.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 95 tentang peran pemerintah dalam pencegahan penyebaran informasi elektronik serta Pasal 96 huruf a dan b tentang pemutusan akses.

Tim menilai PP ini melanggar UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU No. 40 Tahun 1999 Pers, UU No. 39 Tahun 2009 tentang HAM, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Dua Pasal Karet

TAKDIR menilai Pasal 95 yang memuat frasa "pemutusan akses" oleh pemerintah, tidak didefinisikan secara teknis batas tindakannya.

"Pemerintah melakukan segala macam bentuk pembatasan akses, baik pemutusan akses jaringan, pemblokiran akun atau konten, tapi mencakup akses terhadap akun tersebut, atau bahkan penghapusan konten dan akun," jelasnya

Kemudian, Pasal 96 huruf a, memuat frasa tentang pelanggaran terhadap UU yang dinilai sangat luas karena pemerintah adalah lembaga pelaksana, bukan lembaga yudisial.

Mereka melihat aturan itu lantas memosisikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai "hakim" apakah suatu konten tertentu melanggar hukum atau tidak.

baca juga

Penyebaran informasi dan penyampaian pendapat melalui media sosial dinilai bisa dimoderasi secara sewenang-wenang.

Mustofa mencontohkannya dengan pembatasan berdasarkan area terkait pemberitaan oleh Magdalene soal penyerangan terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.

Lalu Pasal 96 huruf b terkait frasa "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum".

Mereka memandang definisi frasa tersebut sangat luas dan bjsa dimaknai secara subjektif.

"Nah (pasal-pasal) ini yang kemudian sangat luas tafsirnya sehingga kita meminta agar (pasal-pasal) itu dihapuskan (dari PP)," tegasnya.

Celah Bungkam Jurnalis

Semenatra itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menunutut Mahkamah Agung mencabut kedua pasal tersebut, karena tidak ada indikator tegas soal informasi elektronik yang menciptakan masalah ketertiban umum.

Ia turut melihat pemberitaan media massa melalui media sosial juga tidak bisa di-take down secara sembarangan. Ada mekanisme UU Pers yang memberi wewenang pada Dewan Pers untuk melalukan hal tersebut, bukan pemerintah atau Komdigi.

"Kami melihat di sini PP ini sangat luas ya. Pemerintah bisa melakukan semacam kekuasaan yang penuh terhadap segala sesuatu tetapi (dilakukan dengan) enggak transparan, kemudian juga (jadi) cara membungkam jurnalis," ucapnya.

Keudian Communication Officer Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ferinda Khairunissa Fachri, menegaskan pemutusan akses informasi elektronik merupakan respon reaktif pemerintah untuk menutup informasi publik yang sepatutnya menjadi hak atas informasi dan ekspresi publik.

"Regulasi saat ini tidak cukup memastikan bahwa ekspresi-eksporesi digital yang mendapat pemutusan akses telah melanggar hukum karena tidak pernah ada transparansi maupun kejelasan terkait pemutusan akses," jelas Ferinda.

Uji materi ke MA ini diinisiasi oleh TAKDIR yang terdiri dari ELSAM, LBH Pers, SAFENet, AJI Indonesia, Project Multatuli, Magdalene, dan Remotivi.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi

Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:15 WIB

Dompet Dhuafa Hadirkan Ruang Mimpi,  Dampingi Anak Yatim Berani Wujudkan Cita-cita

Dompet Dhuafa Hadirkan Ruang Mimpi, Dampingi Anak Yatim Berani Wujudkan Cita-cita

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:57 WIB

Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri

Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:25 WIB

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Opini | Senin, 20 Juli 2026 | 12:34 WIB

Terkini

Piala Dunia 2026 Kalah Populer dari Liga Super Desa di China, Bagaimana Bisa?

Piala Dunia 2026 Kalah Populer dari Liga Super Desa di China, Bagaimana Bisa?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:35 WIB

Berkaca dari Kasus Hotman Paris: Popularitas dan Jabatan Bukan Alasan Merendahkan Profesi Lain

Berkaca dari Kasus Hotman Paris: Popularitas dan Jabatan Bukan Alasan Merendahkan Profesi Lain

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:35 WIB

Nadeo Argawinata Selangkah Lagi Gabung Persija? Begini Faktanya

Nadeo Argawinata Selangkah Lagi Gabung Persija? Begini Faktanya

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:35 WIB

Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam

Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:34 WIB

5 Produk Sunscreen yang Bagus untuk Mencegah Flek Hitam, Tekstur Ringan Sesuai Review

5 Produk Sunscreen yang Bagus untuk Mencegah Flek Hitam, Tekstur Ringan Sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:30 WIB

Studi: Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Penyakit yang Ditularkan Air, Bagaimana Bisa?

Studi: Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Penyakit yang Ditularkan Air, Bagaimana Bisa?

Health | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:30 WIB

Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP

Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP

Sumbar | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:28 WIB

4 Inspo OOTD Girl Crush ala Chiquita BABYMONSTER yang Kekinian Buat Dicoba!

4 Inspo OOTD Girl Crush ala Chiquita BABYMONSTER yang Kekinian Buat Dicoba!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:25 WIB

GIIAS 2026, ACC dan TAF Jadi Platinum Financial Partner: Dukung Industri Otomotif Nasional

GIIAS 2026, ACC dan TAF Jadi Platinum Financial Partner: Dukung Industri Otomotif Nasional

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:24 WIB

Pemerintah Genjot PNBP: Jangan Sampai Tarif Naik, Layanan Publik Jalan di Tempat

Pemerintah Genjot PNBP: Jangan Sampai Tarif Naik, Layanan Publik Jalan di Tempat

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:24 WIB

×