- Tim TAKDIR mengajukan uji materi PP Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung di Jakarta pada 22 Juli 2026.
- Pemohon menilai Pasal 95 dan Pasal 96 berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta membungkam kerja jurnalis secara sewenang-wenang.
- Gugatan bertujuan menuntut Mahkamah Agung agar mencabut pasal bermasalah yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) mengajukan pemohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Kuasa Hukum TAKDIR sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menyatakan ada dua pasal dari PP itu yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi pers serta hak digital warga negara.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 95 tentang peran pemerintah dalam pencegahan penyebaran informasi elektronik serta Pasal 96 huruf a dan b tentang pemutusan akses.
Tim menilai PP ini melanggar UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU No. 40 Tahun 1999 Pers, UU No. 39 Tahun 2009 tentang HAM, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Dua Pasal Karet
TAKDIR menilai Pasal 95 yang memuat frasa "pemutusan akses" oleh pemerintah, tidak didefinisikan secara teknis batas tindakannya.
"Pemerintah melakukan segala macam bentuk pembatasan akses, baik pemutusan akses jaringan, pemblokiran akun atau konten, tapi mencakup akses terhadap akun tersebut, atau bahkan penghapusan konten dan akun," jelasnya
Kemudian, Pasal 96 huruf a, memuat frasa tentang pelanggaran terhadap UU yang dinilai sangat luas karena pemerintah adalah lembaga pelaksana, bukan lembaga yudisial.
Mereka melihat aturan itu lantas memosisikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai "hakim" apakah suatu konten tertentu melanggar hukum atau tidak.
Penyebaran informasi dan penyampaian pendapat melalui media sosial dinilai bisa dimoderasi secara sewenang-wenang.
Mustofa mencontohkannya dengan pembatasan berdasarkan area terkait pemberitaan oleh Magdalene soal penyerangan terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.
Lalu Pasal 96 huruf b terkait frasa "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum".
Mereka memandang definisi frasa tersebut sangat luas dan bjsa dimaknai secara subjektif.
"Nah (pasal-pasal) ini yang kemudian sangat luas tafsirnya sehingga kita meminta agar (pasal-pasal) itu dihapuskan (dari PP)," tegasnya.
Celah Bungkam Jurnalis
Semenatra itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menunutut Mahkamah Agung mencabut kedua pasal tersebut, karena tidak ada indikator tegas soal informasi elektronik yang menciptakan masalah ketertiban umum.
Ia turut melihat pemberitaan media massa melalui media sosial juga tidak bisa di-take down secara sembarangan. Ada mekanisme UU Pers yang memberi wewenang pada Dewan Pers untuk melalukan hal tersebut, bukan pemerintah atau Komdigi.
"Kami melihat di sini PP ini sangat luas ya. Pemerintah bisa melakukan semacam kekuasaan yang penuh terhadap segala sesuatu tetapi (dilakukan dengan) enggak transparan, kemudian juga (jadi) cara membungkam jurnalis," ucapnya.
Keudian Communication Officer Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ferinda Khairunissa Fachri, menegaskan pemutusan akses informasi elektronik merupakan respon reaktif pemerintah untuk menutup informasi publik yang sepatutnya menjadi hak atas informasi dan ekspresi publik.
"Regulasi saat ini tidak cukup memastikan bahwa ekspresi-eksporesi digital yang mendapat pemutusan akses telah melanggar hukum karena tidak pernah ada transparansi maupun kejelasan terkait pemutusan akses," jelas Ferinda.
Uji materi ke MA ini diinisiasi oleh TAKDIR yang terdiri dari ELSAM, LBH Pers, SAFENet, AJI Indonesia, Project Multatuli, Magdalene, dan Remotivi.
Reporter: Cornelius Juan Prawira