Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 22 Juli 2026 | 15:51 WIB
Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura
Ilustrasi bayi baru lahir (pexels/Rene Terp)
baca 10 detik
  • Sebanyak 19 terdakwa sindikat perdagangan bayi ke Singapura divonis hukuman penjara hingga tujuh tahun.

  • Otak pelaku utama Lie Siu Luan memimpin jaringan yang menjual bayi seharga ratusan juta rupiah.

  • Sebanyak 12 bayi korban penyelundupan dilaporkan masih tertahan di Singapura saat vonis dijatuhkan.

Suara.com - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman penjara bagi 19 anggota sindikat perdagangan bayi jaringan internasional menuju Singapura.

Praktik ilegal ini terbukti memperjualbelikan belasan anak demi meraup keuntungan finansial hingga ratusan juta rupiah.

Kejahatan ini jadi sorotan media internasional asal Turki, Anadolu.

"Indonesia memenjarakan 19 orang terkait jaringan perdagangan bayi ke Singapura," tulis Anadolu.

Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Para pelaku diganjar hukuman bervariasi mulai dari 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.

Gatot menegaskan Lie Siu Luan alias Popo menjadi sosok utama yang mengendalikan seluruh jalur kejahatan ini.

"Lie memainkan peran aktif dalam merekrut beberapa orang dan mengendalikan jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di seluruh Indonesia dan internasional."

Pengadilan menjatuhkan hukuman terberat 7 tahun penjara kepada Lie Siu Luan yang kini berusia 70 tahun.

baca juga

Terdakwa Astri Fitrinika yang bertindak sebagai perekrut anak di lapangan divonis hukuman 6 tahun tujuh bulan penjara.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Lai Siu Ha atas keterlibatannya memalsukan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

Pasangan suami istri Djaka Hamdani Hutabarat dan Elin Marlina turut menerima vonis 6 tahun 7 bulan penjara atas peran mereka sebagai perantara.

Adapun 6 terdakwa lain yang pura-pura menjadi ibu kandung atau pengasuh palsu dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 10 tahun penjara.

Fakta persidangan membongkar alur kejahatan yang terorganisir rapi dari hulu hingga hilir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Urusan Muslim Singapura Mundur Usai Kena Skandal Perempuan

Menteri Urusan Muslim Singapura Mundur Usai Kena Skandal Perempuan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:57 WIB

Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang

Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:25 WIB

Geser Singapura, Hong Kong Jadi Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II 2026

Geser Singapura, Hong Kong Jadi Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:31 WIB

Terkini

Diangkat Jadi Kepala BGN, Sudaryono Akan Mundur dari Jabatan Wamen Pertanian

Diangkat Jadi Kepala BGN, Sudaryono Akan Mundur dari Jabatan Wamen Pertanian

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:03 WIB

Sudaryono Jadi Kepala BGN, DPR Minta Tak Ada Lagi Kasus Keracunan di Program MBG

Sudaryono Jadi Kepala BGN, DPR Minta Tak Ada Lagi Kasus Keracunan di Program MBG

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:00 WIB

Kaum Rebahan dan Era Serba Klik: Kemudahan Zaman atau Jebakan Kemalasan?

Kaum Rebahan dan Era Serba Klik: Kemudahan Zaman atau Jebakan Kemalasan?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:00 WIB

Sudaryono Akui Punya Hubungan Dekat dengan Nanik S Deyang: Dia Dulu Kakak Saya

Sudaryono Akui Punya Hubungan Dekat dengan Nanik S Deyang: Dia Dulu Kakak Saya

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:54 WIB

Kredit Nganggur Bank Tembus Rp2.490 Triliun

Kredit Nganggur Bank Tembus Rp2.490 Triliun

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:52 WIB

5 Cushion Murah yang Cocok untuk Kulit Kuning Langsat, Harga Tak Sampai Rp100 Ribuan

5 Cushion Murah yang Cocok untuk Kulit Kuning Langsat, Harga Tak Sampai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:52 WIB

Selain Kepala BGN, Prabowo Lantik Gubernur dan Wagub Universitas Republik Indonesia, Apa Itu?

Selain Kepala BGN, Prabowo Lantik Gubernur dan Wagub Universitas Republik Indonesia, Apa Itu?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:52 WIB

Purbaya Sebut Pembangunan PFII Dibiayai Danantara, Tapi Sebagian Bisa dari APBN

Purbaya Sebut Pembangunan PFII Dibiayai Danantara, Tapi Sebagian Bisa dari APBN

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:51 WIB

Wuling Aira EV Hype di Medsos, Mending Mana sama Atto 1?

Wuling Aira EV Hype di Medsos, Mending Mana sama Atto 1?

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:51 WIB

Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura

Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:51 WIB

×