Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 22 Juli 2026 | 15:51 WIB
Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura
Ilustrasi bayi baru lahir (pexels/Rene Terp)
baca 10 detik
  • Sebanyak 19 terdakwa sindikat perdagangan bayi ke Singapura divonis hukuman penjara hingga tujuh tahun.

  • Otak pelaku utama Lie Siu Luan memimpin jaringan yang menjual bayi seharga ratusan juta rupiah.

  • Sebanyak 12 bayi korban penyelundupan dilaporkan masih tertahan di Singapura saat vonis dijatuhkan.

Suara.com - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman penjara bagi 19 anggota sindikat perdagangan bayi jaringan internasional menuju Singapura.

Praktik ilegal ini terbukti memperjualbelikan belasan anak demi meraup keuntungan finansial hingga ratusan juta rupiah.

Kejahatan ini jadi sorotan media internasional asal Turki, Anadolu.

"Indonesia memenjarakan 19 orang terkait jaringan perdagangan bayi ke Singapura," tulis Anadolu.

Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Para pelaku diganjar hukuman bervariasi mulai dari 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.

Gatot menegaskan Lie Siu Luan alias Popo menjadi sosok utama yang mengendalikan seluruh jalur kejahatan ini.

"Lie memainkan peran aktif dalam merekrut beberapa orang dan mengendalikan jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di seluruh Indonesia dan internasional."

Pengadilan menjatuhkan hukuman terberat 7 tahun penjara kepada Lie Siu Luan yang kini berusia 70 tahun.

baca juga

Terdakwa Astri Fitrinika yang bertindak sebagai perekrut anak di lapangan divonis hukuman 6 tahun tujuh bulan penjara.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Lai Siu Ha atas keterlibatannya memalsukan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

Pasangan suami istri Djaka Hamdani Hutabarat dan Elin Marlina turut menerima vonis 6 tahun 7 bulan penjara atas peran mereka sebagai perantara.

Adapun 6 terdakwa lain yang pura-pura menjadi ibu kandung atau pengasuh palsu dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 10 tahun penjara.

Fakta persidangan membongkar alur kejahatan yang terorganisir rapi dari hulu hingga hilir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Urusan Muslim Singapura Mundur Usai Kena Skandal Perempuan

Menteri Urusan Muslim Singapura Mundur Usai Kena Skandal Perempuan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:57 WIB

Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang

Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:25 WIB

Geser Singapura, Hong Kong Jadi Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II 2026

Geser Singapura, Hong Kong Jadi Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:31 WIB

Terkini

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:22 WIB

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Bri | Senin, 14 September 2026 | 21:20 WIB

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

×