-
Sebanyak 19 terdakwa sindikat perdagangan bayi ke Singapura divonis hukuman penjara hingga tujuh tahun.
-
Otak pelaku utama Lie Siu Luan memimpin jaringan yang menjual bayi seharga ratusan juta rupiah.
-
Sebanyak 12 bayi korban penyelundupan dilaporkan masih tertahan di Singapura saat vonis dijatuhkan.
Para pelaku mengumpulkan bayi dari pelbagai wilayah di Jawa Barat sebelum membawanya ke titik penampungan di Depok.
Bayi-bayi tersebut kemudian dikirim ke sebuah rumah singgah di Pontianak, Kalimantan Barat, untuk dirawat oleh pengasuh bentukan sindikat.
Setelah siap, anak-anak tersebut diterbangkan ke Singapura melalui jalur penerbangan dari Jakarta.
Sindikat ini diperkirakan telah menyelundupkan sedikitnya 34 bayi ke Singapura dengan harga mencapai 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp215 juta per anak.
Hingga saat proses peradilan selesai, setidaknya masih ada 12 bayi yang terdeteksi berada di Singapura dan belum berhasil dievakuasi.