Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:37 WIB
Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?
Ilustrasi gedung Ombudsman RI. [Suara.com/Adhitya Himawan]
baca 10 detik
  • DPR RI menyetujui penetapan anggota Pengganti Antar Waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026.
  • Proses penetapan tersebut belum mengungkap secara jelas nama pengganti Hery Susanto yang sebelumnya terjerat masalah korupsi.
  • Maju Perempuan Indonesia mendesak DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai pengganti berdasarkan urutan hasil pemeringkatan fit and proper test yang sah.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui penetapan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Ombudsman RI untuk sisa masa jabatan periode 2026-2031.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 penutupan masa sidang V tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026) kemarin.

Namun persetujuan itu menyisakan tanda tanya soal siapa nama pengganti Hery Susanto yang sebelumnya terjerat masalah korupsi. Pasalnya dalam proses tersebut tidak disebut siapa sosoknya.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut. Puan menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat resmi dari Komisi II DPR RI terkait proses pergantian ini.

"Yang terhormat para anggota dewan hadirin yang kami muliakan. Perlu kami beritahukan pimpinan dewan telah menerima surat dari pimpinan komisi II DPR RI Nomor B-39613 tanggal 20 Juli 2026 hal penetapan anggota PAW Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031," ujar Puan di ruang rapat paripurna kemarin.

Puan menjelaskan, bahwa pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan mengenai pemilihan dan penetapan tersebut pada rapat konsultasi sebelumnya.

"Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota pengganti antar waktu ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat kosultasi pengganti rapat bamus DPR RI tanggal 20 Juli 2026," ucap Puan.

"Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antar waktu ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui? Setuju terima kasih," lanjutnya sembari mengetok palu siding.

Ditemui usai rapat kemarin, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memberikan penjelasan tambahan mengenai sosok yang akan mengisi posisi tersebut.

baca juga

Ia mengisyaratkan bahwa nama yang dipilih merujuk pada urutan hasil seleksi sebelumnya.

"Ah, nanti saya cek ya. Harusnya udah ada namanya deh. Itu kan urutan saja. Jadi nanti kan urutan aja kan. kalau anggota Ombudsman sembilan, nanti ya di bawahnya itu otomatis," kata Saan.

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian nama yang menempati nomor urut berikutnya, Saan memilih untuk memeriksa kembali dokumen resmi.

"Iya, otomatis naik ya. Jadi langsung saja gitu. Ah, saya belum tahu. Nanti saya cek ya," tambahnya.

Penjelasan Komisi II

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong memberikan penjelasan dari sisi regulasi.

Menurutnya, Komisi II telah melakukan kajian mendalam terkait dasar hukum proses PAW di Ombudsman RI karena adanya kekosongan aturan spesifik mengenai nomor urut.

"Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang apa namanya, akan menggantikan PAW. Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya. Kemudian kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa eh yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," jelas Bahtra ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Meski terdapat kekosongan aturan detail mengenai nomor urut dalam undang-undang, Bahtra menegaskan bahwa Komisi II telah merampungkan pembahasan dan menyerahkan satu nama kepada Pimpinan DPR untuk disahkan.

"Kami sudah mengirim ke Pimpinan DPR. Dicek aja ke pimpinan ya. Kami sudah mengirim nama ke pimpinan DPR," katanya.

Desakan

Di sisi lain, Gerakan Maju Perempuan Indonesia (MPI) mendesak Komisi II DPR RI untuk konsisten menjalankan mekanisme aturan dalam penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

MPI menegaskan, bahwa proses tersebut harus menghormati kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dan hasil pemeringkatan yang sah.

Koordinator Maju Perempuan Indonesia, Lena Maryana Mukti, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeringkatan fit and proper test Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031, Wahidah Suaib adalah calon PAW yang sah.

"Mekanisme tersebut merupakan preseden ketatanegaraan yang telah dijalankan secara konsisten dalam pengisian PAW pada berbagai lembaga negara independen, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yaitu penetapan PAW berdasarkan urutan hasil pemeringkatan, bukan melalui penunjukan pihak lain," ujar Lena dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

MPI turut menyoroti aspek transparansi dalam proses ini. Mereka mengingatkan agar hasil akhir penetapan tidak melenceng dari apa yang telah disampaikan Komisi II kepada publik sebelumnya.

"Kami mengingatkan agar hasil akhir penetapan tidak keluar dari apa yang telah disampaikan Komisi II kepada publik, yaitu bahwa nomor urut berikutnya, nomor urut ke 10 (sepuluh), adalah Wahidah Suaib. Proses yang transparan dan konsisten dengan pernyataan publik tersebut adalah prasyarat mutlak bagi legitimasi keputusan Komisi II," tegasnya.

Lebih lanjut, MPI menekankan bahwa keterwakilan perempuan merupakan amanat konstitusi (Pasal 28H ayat 2 UUD 1945) serta sejalan dengan Konvensi CEDAW, komitmen SDGs, dan Asta Cita Presiden Prabowo yang memprioritaskan peran perempuan dalam pembangunan nasional.

Lena memperingatkan bahwa jika ada nama lain yang ditetapkan selain Wahidah Suaib, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

"Penetapan nama selain Wahidah Suaib sebagai PAW Ketua Ombudsman Republik Indonesia akan mencederai preseden ketatanegaraan, mengabaikan prinsip kepastian hukum, serta bertentangan dengan semangat konstitusi dalam mewujudkan keterwakilan perempuan," jelas Lena.

Menurutnya, jika Komisi II mengingkari keputusannya sendiri, hal tersebut berpotensi dipandang sebagai bentuk pelemahan terhadap perjuangan perempuan Indonesia dalam memperoleh ruang kepemimpinan di lembaga negara. Hal ini juga dinilai dapat memperburuk citra DPR RI di mata publik.

Oleh karena itu, MPI menyampaikan desakan kepada Komisi II DPR RI untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip negara hukum.

"Maju Perempuan Indonesia mendesak Komisi II DPR RI untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip negara hukum, konsistensi pelaksanaan mekanisme yang telah berlaku, serta penguatan keterwakilan perempuan dengan menetapkan Wahidah Suaib sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ombudsman Republik Indonesia sesuai hak dan urutan hasil pemeringkatan yang sah," tutup Lena.

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Selain kepada DPR, MPI juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk turut mengawasi proses ini agar berjalan sesuai aturan demi pemenuhan komitmen afirmasi keterwakilan perempuan yang telah dicanangkan pemerintah.

Diketahui, Hery Susanto tidak lama menjadi Ketua Ombudsman RI karena terjerat kasus suap di Kejaksaan Agung. Melihat nomor urut hasil uji kelayakan calon Ombudsman RI, maka calon nomor urut 10, Wahidah Suaib yang akan menggantikan.

Sembilan cadangan dari calon Ombudsman berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yakni:

1. Wahidah Suaib
2. Radian Syam
3. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
4. Muhammad Nurkhoiron
5. Nazir Salim Manik
6. Faisal Amir
7. AH Maftuchan
8. Dian Rubianty
9. Asnifriyanti Damanik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Kejagung Nyatakan Bisa Diperiksa Kapan Saja

Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Kejagung Nyatakan Bisa Diperiksa Kapan Saja

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:55 WIB

Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU

Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:34 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:50 WIB

Terkini

Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?

Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:37 WIB

Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang

Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang

Jogja | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:36 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Berkualitas untuk Semua Aktivitas, Nyaman dan Stylish

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Berkualitas untuk Semua Aktivitas, Nyaman dan Stylish

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:33 WIB

Penambangan Pasir Sungai Kian Masif, Peneliti Desak Pengawasan Lebih Ketat

Penambangan Pasir Sungai Kian Masif, Peneliti Desak Pengawasan Lebih Ketat

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:30 WIB

Satu Terbang dari Sarang Burung Kukuk:Perjuangan Kebebasan di Balik Rumah Sakit Jiwa

Satu Terbang dari Sarang Burung Kukuk:Perjuangan Kebebasan di Balik Rumah Sakit Jiwa

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:30 WIB

Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan

Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:25 WIB

Saham Apple, Nvidia hingga Tesla Kini Bisa Diperdagangkan 24/7 di OKX

Saham Apple, Nvidia hingga Tesla Kini Bisa Diperdagangkan 24/7 di OKX

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:24 WIB

Viral Modus Pura-pura Kecelakaan Incar Pesepeda di Jaktim, Polisi Turun Tangan

Viral Modus Pura-pura Kecelakaan Incar Pesepeda di Jaktim, Polisi Turun Tangan

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:23 WIB

Prabowo Ngaku Diserang karena MBG: Salah Kaprah Pemimpin Memahami Kritik

Prabowo Ngaku Diserang karena MBG: Salah Kaprah Pemimpin Memahami Kritik

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:20 WIB

Berapa Harga Sepatu Lari Hoka Paling Murah? Ini 5 Pilihan yang Lagi Diskon di Planet Sports

Berapa Harga Sepatu Lari Hoka Paling Murah? Ini 5 Pilihan yang Lagi Diskon di Planet Sports

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:19 WIB

×