- Pakar hukum UMY King Faisal menyoroti kenaikan tarif naturalisasi WNA pada Selasa 21 Juli.
- Kenaikan biaya menjadi Rp75 juta dikhawatirkan menciptakan diskriminasi akses bagi pemohon kurang mampu.
- Pemerintah didorong mengevaluasi kebijakan serta memberikan keringanan biaya bagi tenaga ahli dan ilmuwan.
Misalnya saja seperti pemberian keringanan atau pengecualian biaya bagi kategori tertentu.
Mulai dari individu berprestasi, ilmuwan, dan tenaga ahli, kemudian seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan Indonesia serta WNA yang telah lama tinggal dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan skema pengecualian atau keringanan biaya berdasarkan kriteria yang jelas, terukur, dan transparan," ucapnya.
Hal itu yang disebut dapat tetap menjaga negara dalam memperoleh PNBP tanpa kemudian mengesampingkan prinsip keadilan dan kesempatan yang setara dalam mengakses proses kewarganegaraan.
King menekankan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administratif. Melainkan hubungan hukum mendasar antara seseorang dan negara.
Keseimbangan antara penerimaan negara, kualitas pelayanan, kepastian hukum, serta keadilan harus menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2026.
"Kebijakan ini perlu diterapkan secara transparan dan dievaluasi secara berkala. Negara memang memiliki kewenangan memungut biaya layanan, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keadilan, proporsionalitas, dan aksesibilitas bagi setiap pemohon yang memenuhi persyaratan," tandasnya.