- Pakar hukum UMY King Faisal menyoroti kenaikan tarif naturalisasi WNA pada Selasa 21 Juli.
- Kenaikan biaya menjadi Rp75 juta dikhawatirkan menciptakan diskriminasi akses bagi pemohon kurang mampu.
- Pemerintah didorong mengevaluasi kebijakan serta memberikan keringanan biaya bagi tenaga ahli dan ilmuwan.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, menyoroti kenaikan tarif sejumlah layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Ia menilai pemerintah secara yuridis memang memiliki kewenangan menetapkan tarif melalui PP sebagai aturan pelaksana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kendati demikian, King menegaskan bahwa persoalan utama tidak terletak pada kewenangan pemerintah, melainkan pada besaran tarif yang berpotensi menimbulkan masalah keadilan.
"Pertanyaan hukumnya sederhana, apakah negara patut memungut biaya yang cukup tinggi dalam proses yang berkaitan dengan status kewarganegaraan seseorang?" kata King, Selasa (21/7).
Kenaikan tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan menjadi catatannya.
Menurutnya kenaikan tarif hingga Rp75 juta berpotensi menciptakan ketimpangan akses berdasarkan kemampuan ekonomi.
Asumsi bahwa seluruh pemohon naturalisasi memiliki kondisi finansial yang mapan dianggap tidak selalu sesuai dengan realitas di lapangan.
"Tarif yang meningkat cukup signifikan berpotensi menciptakan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi. Bisa saja ada individu yang memiliki integritas tinggi dan ingin mengabdi di Indonesia, tetapi akhirnya kesulitan mengakses proses naturalisasi karena terbentur biaya," tuturnya.
"Hal seperti ini perlu dipertimbangkan agar kebijakan tidak justru menutup akses bagi orang-orang yang sebenarnya layak menjadi WNI," imbuhnya.
Tak hanya itu, King mengingatkan bahwa kenaikan tarif ini harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pungutan biaya yang lebih besar sudah seharusnya sejalan dengan proses administrasi yang lebih cepat, transparan, mudah diakses, dan akuntabel.
"Jangan sampai biaya yang dipungut semakin tinggi, tetapi proses administrasinya tetap lambat atau bahkan masih menyisakan potensi maladministrasi," ujarnya.
Jika kemudian biaya naik namun dari segi pelayanan publik baik efisiensi, kecepatan, dan transparansi tidak mengalami perbaikan yang signifikan, kata dia, kebijakan ini patut dievaluasi kembali.
King mendorong pemerintah membuka ruang evaluasi berkala untuk memastikan apakah kenaikan tarif benar-benar meningkatkan kualitas layanan atau justru menjadi hambatan substantif bagi pemohon.
Untuk menjaga keseimbangan, ia menyarankan pemerintah dapat mempertimbangkan skema tarif yang lebih proporsional.