Usai PWI, Kini MIO Indonesia Juga Polisikan Hotman Paris

Bella, Faqih Fathurrahman

Selasa, 21 Juli 2026 | 16:37 WIB
Usai PWI, Kini MIO Indonesia Juga Polisikan Hotman Paris
Hotman Paris. (Instagram/hotmanparisofficial)
baca 10 detik
  • Perkumpulan Media Independen Online melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Juli 2026.
  • Laporan dilayangkan karena pernyataan Hotman Paris dianggap menghina profesi wartawan di ruang publik secara terbuka.
  • Pihak pelapor menempuh jalur hukum untuk menegakkan martabat profesi jurnalis sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut ucapannya yang diduga menghina profesi jurnalis.

Kali ini, Hotman dilaporkan oleh Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua Umum MIO Indonesia Ays Prayogie mengatakan, laporan terhadap Hotman Paris dilakukan untuk membela martabat profesi wartawan, bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

“MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ays di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).

Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Faqih]
Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Faqih]

Ays menilai pernyataan Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan telah merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi membangun stigma negatif terhadap wartawan.

“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang dapat ditempuh adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers, bukan dengan menghina profesi wartawan.

MIO Indonesia melaporkan perkara tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ays juga menegaskan, laporan yang dibuatnya bukan ditujukan kepada pribadi Hotman Paris, melainkan terhadap substansi pernyataan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan secara terbuka di ruang publik.

baca juga

“Kami tegaskan MIO Indonesia tidak sedang mempersoalkan pribadi HPH sebagai seorang advokat. Yang kami persoalkan adalah cara dan substansi pernyataan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan secara terbuka di ruang publik,” tandasnya.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.

“Jadi dilaporkan di sini, inisialnya HP dilaporkan, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026) malam.

Laporan polisi terhadap Hotman Paris tetap dilakukan meski sebelumnya ia telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial.

Sebab, menurut Edison, persoalan tersebut tetap harus dibawa ke ranah hukum untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Hotman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan

PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:05 WIB

Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara

Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:03 WIB

Waspada Kemacetan! Sekitar Kantor BPN Jakarta Pusat dan Gambir Bakal Dipadati Massa

Waspada Kemacetan! Sekitar Kantor BPN Jakarta Pusat dan Gambir Bakal Dipadati Massa

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:29 WIB

Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi

Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi

News | Senin, 20 Juli 2026 | 19:13 WIB

Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:23 WIB

Gerindra Semprot Hotman usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie

Gerindra Semprot Hotman usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie

News | Senin, 20 Juli 2026 | 15:51 WIB

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:43 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB

Hotman Paris Kena 'Semprot' Istana dan Gerindra Usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Jampidsus

Hotman Paris Kena 'Semprot' Istana dan Gerindra Usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 13:38 WIB

Semprot Wartawan 'Punya Otak Nggak Lo?', Hotman Paris Minta Maaf

Semprot Wartawan 'Punya Otak Nggak Lo?', Hotman Paris Minta Maaf

Video | Senin, 20 Juli 2026 | 13:00 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×