- Divhubinter Polri membantah tudingan pelanggaran prosedur dalam penangkapan warga Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia.
- Abdul Karim ditangkap karena berstatus buronan Interpol Siprus dan terlibat insiden terorisme di Nicosia pada Mei 2026.
- Pemerintah Indonesia resmi mendeportasi Abdul Karim pada 17 Juli 2026 karena dinilai menimbulkan potensi ancaman keamanan dalam negeri.
Suara.com - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri membantah penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, dilakukan dengan melanggar prosedur.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan penangkapan terhadap Abdul Karim di Indonesia dilakukan karena yang bersangkutan telah masuk dalam daftar buronan Interpol Nicosia, Siprus. Red notice terhadap Abdul Karim juga telah diterbitkan sejak Rabu (10/6/2026).
“Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia, jika dibilang kami melakukan sesuatu yang non prosedural salah besar,” kata Untung saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/7/2026).
Untung juga menjelaskan bahwa Kementerian Hukum Siprus telah menerbitkan surat terkait keterlibatan Abdul Karim dalam insiden teror di Nicosia pada Mei 2026.

Karena itu, pelacakan terus dilakukan oleh Interpol seiring diterbitkannya red notice. Abdul Karim kemudian diketahui masuk ke Indonesia melalui Kuala Lumpur, Malaysia.
“Diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur Malaysia. Yang mana jaringan Malaysia nya juga sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu,” ujarnya.
Untung menjelaskan status red notice Interpol tidak akan diterbitkan apabila seseorang diburu karena alasan politik, agama, hak asasi manusia (HAM), militer, maupun rasial. Karena itu, ia memastikan penangkapan terhadap Abdul Karim telah dilakukan sesuai prosedur.
“Yang jelas seseorang kalau sudah keluar red noticenya itu melalui verifikasi yang ketat. Jaringan perannya jelas yang bersangkutan sebagai pelaku (teroris),” tegasnya.
Untung menambahkan, keputusan pemerintah Indonesia mendeportasi Abdul Karim pada 17 Juli telah sesuai prosedur berdasarkan status hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Siprus.
“Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri (DN). Dan tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Cyprus,” jelas dia.