- Kejagung menerbitkan sprindik baru TPPU di Jakarta pada Juli 2026 setelah menerima limpahan barang bukti dari kepolisian.
- Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah sebagai barang bukti perkara tersebut.
- Tim penyidik memanggil saksi termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan dijadwalkan ulang karena berhalangan hadir.
![Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/11/55249-konferensi-pers-polda-metro-jaya-terkait-kasus-jampidsus-barang-bukti-kasus-jampidsus.jpg)
Anang menekankan bahwa keterlibatan berbagai lembaga ini adalah bukti nyata sinergitas dalam menuntaskan kasus TPPU ini secara transparan.
“Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata dia.
Rentetan Kasus Besar di Balik Sprindik
Sebagai informasi, penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari tiga perkara besar yang sebelumnya dialihkan dari Polri ke Kejagung, yakni:
- Sprindik 43: Dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI.
- Sprindik 44: Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang memicu pemadaman listrik massal (blackout).
- Sprindik 45: Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Kini, dengan terbitnya sprindik terbaru dan penyitaan puluhan kilogram emas, publik menanti siapa saja tersangka yang akan terseret dalam pusaran kasus pencucian uang raksasa ini. (Antara)