- Kejagung menerbitkan sprindik baru TPPU di Jakarta pada Juli 2026 setelah menerima limpahan barang bukti dari kepolisian.
- Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah sebagai barang bukti perkara tersebut.
- Tim penyidik memanggil saksi termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan dijadwalkan ulang karena berhalangan hadir.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus tancap gas dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berskala besar.
Terbaru, Korps Adhyaksa resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan mulai memanggil sederet saksi kunci, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut telah diteken sejak 20 Juli 2026. Langkah ini menandai perluasan penyidikan yang kini mencakup empat sprindik secara total.
“Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” jelas Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Sita 74 Kg Emas dan Valuta Asing
Penerbitan sprindik keempat ini bukan tanpa alasan kuat. Kejagung bergerak setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti fantastis dari pihak Kepolisian.
Barang bukti tersebut mencakup emas batangan seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Guna mendalami aliran dana dan asal-usul aset tersebut, tim penyidik yang dijuluki Tim 9 bergerak cepat dengan memanggil empat saksi serta seorang ahli TPPU pada Rabu (22/7).
Nama-nama besar masuk dalam daftar panggil, di antaranya adalah Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), serta saksi berinisial NH dan TS.
Febrie Adriansyah Absen Karena Sakit
Meski diagendakan menjalani pemeriksaan intensif, tidak semua saksi hadir. Febrie Adriansyah dilaporkan berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sementara saksi NH mangkir tanpa keterangan.
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik akan segera melayangkan panggilan kedua.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) mendatang,” tegas Anang.
Transparansi dan Sinergi Antar-Lembaga
Menariknya, proses penyidikan pada Rabu lalu tidak hanya dilakukan oleh internal Kejagung. Sebagai bentuk keterbukaan, pemeriksaan tersebut turut dipantau langsung oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan RI, Kortastipidkor Polri, hingga LPSK.
![Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/11/55249-konferensi-pers-polda-metro-jaya-terkait-kasus-jampidsus-barang-bukti-kasus-jampidsus.jpg)
Anang menekankan bahwa keterlibatan berbagai lembaga ini adalah bukti nyata sinergitas dalam menuntaskan kasus TPPU ini secara transparan.
“Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata dia.
Rentetan Kasus Besar di Balik Sprindik
Sebagai informasi, penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari tiga perkara besar yang sebelumnya dialihkan dari Polri ke Kejagung, yakni:
- Sprindik 43: Dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI.
- Sprindik 44: Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang memicu pemadaman listrik massal (blackout).
- Sprindik 45: Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Kini, dengan terbitnya sprindik terbaru dan penyitaan puluhan kilogram emas, publik menanti siapa saja tersangka yang akan terseret dalam pusaran kasus pencucian uang raksasa ini. (Antara)