- Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya (2016–2024), Chairul Anwar (CA), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TS KBS oleh Kejati Jawa Timur.
- Chairul Anwar diduga menyalahgunakan anggaran melalui pengeluaran tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, serta penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
- Penyidik memperkirakan kerugian negara dan PD TS KBS mencapai sekitar Rp10,2 miliar, dengan sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Suara.com - Nama Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (Dirut KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar (CA), menjadi perbincangan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Chairul Anwar menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS).
Penetapan Chairul Anwar sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Melansir laman resmi kejati-jatim.go.id, dugaan korupsi Chairul Anwar dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS selama menjabat.
Modusnya, Chairul Anwar diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, membuat pengeluaran fiktif, serta memanfaatkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu dana perusahaan yang diotak-atik oleh Chairul Anwar adalah anggaran pakan binatang. Hal ini membuat satwa di KBS kurang sehat, kurus, dan tidak terawat dengan baik.
Dalam menjalankan aksinya, Chairul Anwar diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting & Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait kebutuhan operasional.
Penyidik juga mengungkap bahwa pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak sah tersebut diduga turut mendapat persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.
Perkara ini diperkirakan menyebabkan negara maupun PD TS KBS rugi sekitar Rp10,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kasus ini pun turut menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan salah satu lembaga konservasi satwa yang cukup dikenal di Indonesia.
Seiring mencuatnya kasus tersebut, sosok dan jejak karier mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya itu pun banyak dicari masyarakat.
Lantas, seperti apa jejak karier Chairul Anwar sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TS KBS? Simak profil dan perjalanan kariernya.
Profil, Jejak Karier, dan Pendidikan Chairul Anwar
Chairul Anwar dikenal sebagai mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) yang memimpin lembaga tersebut selama dua periode, yakni 2016 hingga 2024.
Namanya kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS yang diduga merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Sebelum memimpin Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar telah berkarier di lingkungan badan usaha milik daerah.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Pasuruan sebelum kemudian dipercaya memimpin Kebun Binatang Surabaya pada 6 Oktober 2016 melalui penunjukan oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini.
Selama menjabat sebagai Dirut KBS, Chairul memimpin operasional kebun binatang, termasuk menghadapi tantangan pada masa pandemi Covid-19 ketika jumlah pengunjung menurun dan pengelolaan satwa menghadapi berbagai kendala.
Masa kepemimpinannya berlangsung hingga 2024 sebagai bagian dari dua periode jabatan direktur utama.
Di bidang pendidikan, Chairul Anwar menyandang gelar doktor di bidang Administrasi Publik dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.
Gelar tersebut diraihnya pada 2023 setelah berhasil mempertahankan disertasi yang membahas akuntabilitas kinerja pelayanan publik dengan menjadikan Kebun Binatang Surabaya sebagai studi kasus.
Dalam disertasinya, Chairul menilai Kebun Binatang Surabaya telah menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan anggaran di KBS telah melalui mekanisme laporan pertanggungjawaban secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Namun, sekitar dua tahun setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Direktur Utama KBS, Chairul Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur.
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran operasional KBS selama periode kepemimpinannya, sementara proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat Chairul Anwar dengan Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Chairul Anwar ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.