Berapa Gaji Dirut Kebun Binatang Surabaya Chairul Anwar? Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10 M

Nur Khotimah

Kamis, 23 Juli 2026 | 14:41 WIB
Berapa Gaji Dirut Kebun Binatang Surabaya Chairul Anwar? Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10 M
Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (Dirut KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar (CA). (YouTube/Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)
baca 10 detik
  • Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar, menjadi tersangka dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar.
  • Dana operasional, termasuk untuk pakan dan perawatan satwa, diduga disalahgunakan melalui pencairan dana dan dokumen pertanggungjawaban fiktif demi kepentingan pribadi.
  • Kasus ini turut memicu rasa penasaran publik mengenai besaran gaji Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya seperti Chairul Anwar.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar, tengah menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

Penyidik mengungkap bahwa anggaran yang semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pakan dan perawatan satwa, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi Chairul Anwar.

Modus tersebut dilakukan dengan mencairkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah pengeluaran tersebut digunakan untuk operasional KBS.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, publik juga mulai mempertanyakan berbagai hal mengenai sosok Chairul Anwar selama memimpin Kebun Binatang Surabaya.

Salah satu yang banyak dicari adalah besaran gaji yang diterimanya saat menjabat sebagai Direktur Utama KBS periode 2016-2024, mengingat jabatan tersebut diembannya selama delapan tahun.

Lantas, Berapa Gaji Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya?

Besaran gaji Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) menjadi perhatian publik setelah mantan Dirut KBS, Chairul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.

Secara aturan, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya tidak mencantumkan angka nominal gaji Direktur Utama.

Perda tersebut hanya mengatur bahwa direksi berhak memperoleh penghasilan yang meliputi gaji dan tunjangan, dengan besaran yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

baca juga

"(1) Penghasilan Direksi terdiri dari gaji dan tunjangan. (2) Gaji Direktur Utama ditetapkan sebesar 4 (empat) kali gaji pokok pegawai yang tertinggi," begitu bunyi Pasal 24 Perda tersebut.

Sementara itu, tunjangan direksi terdiri dari tunjangan istri atau suami dan anak (paling banyak 2 anak), tunjangan kesehatan, perumahan, pangan, jabatan, tunjangan pelaksana, tunjangan hari raya, dan tunjangan pajak pelaksana.

Besaran gaji dan tunjangan untuk direksi, termasuk direktur utama, ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas. Jumlahnya juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perusahaan Daerah.

Lalu, berapa nominalnya? Jumlah pasti gaji Dirut Kebun Binatang Surabaya tidak diungkapkan secara pasti. Namun nominalnya pernah diungkap oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono.

Dalam keterangannya kepada media pada Juli 2025, Budi Leksono menyebut bahwa gaji Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya mencapai sekitar Rp41 juta per bulan.

Jumlah tersebut belum termasuk fasilitas maupun biaya perjalanan dinas yang juga menjadi sorotan dalam pembahasan efisiensi pengelolaan KBS.

Pernyataan tersebut disampaikan saat DPRD membahas rencana kenaikan harga tiket masuk Kebun Binatang Surabaya.

Menurut Budi Leksono kala itu, besarnya penghasilan direksi seharusnya diimbangi dengan peningkatan kinerja perusahaan, terutama dalam menghasilkan laba dan menyetor dividen yang lebih besar kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Namun demikian, Pemerintah Kota Surabaya maupun pihak Kebun Binatang Surabaya hingga kini belum merilis rincian resmi mengenai komponen gaji, tunjangan, maupun fasilitas yang diterima Direktur Utama seperti Chairul Anwar.

Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (Dirut KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar (CA). (kejati-jatim.go.id)
Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (Dirut KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar (CA). (kejati-jatim.go.id)

Kasus Dugaan Korupsi Chairul Anwar

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Chairul Anwar bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap pengelolaan keuangan PD TS KBS.

Setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016–2024.

Menurut hasil penyidikan, Chairul Anwar diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

"Tersangka CA (Chairul Anwar) diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan," jelas Dr. IG Punia Atmaja NR selaku Asisten Tindak Pidana Khusus, dilansir dari kejati-jatim.go.id pada Kamis, 23 Juli 2026.

Penyidik juga menduga ia memerintahkan staf di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

Kejati Jatim mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Selain menimbulkan kerugian negara, penyidik menilai dugaan penyalahgunaan anggaran turut berdampak pada operasional Kebun Binatang Surabaya.

Dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk perawatan dan pakan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga memengaruhi fasilitas maupun kesejahteraan satwa di KBS.

Salah satu modus yang disorot penyidik berkaitan dengan anggaran pakan satwa. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menduga terdapat pengurangan penggunaan anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban, sehingga dokumen yang dibuat tidak mencerminkan kondisi penggunaan dana yang sebenarnya.

Atas dugaan tersebut, Chairul Anwar dijerat dengan Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan Chairul Anwar selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, sembari terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Akui Gaji Guru Kurang, Lapangan Kerja Sedikit

Prabowo Akui Gaji Guru Kurang, Lapangan Kerja Sedikit

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:27 WIB

Prabowo Ungkap Prioritas Gaji Guru, PNS, dan Layanan Kesehatan

Prabowo Ungkap Prioritas Gaji Guru, PNS, dan Layanan Kesehatan

Video | Senin, 20 Juli 2026 | 17:15 WIB

Mantan Petinggi Persib Bandung Ditunjuk Jadi Dirut Pos Indonesia

Mantan Petinggi Persib Bandung Ditunjuk Jadi Dirut Pos Indonesia

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 11:31 WIB

Terkini

Sunscreen yang Ada Kandungan Niacinamide Merek Apa? Ini 4 Pilihan untuk Cerahkan Wajah

Sunscreen yang Ada Kandungan Niacinamide Merek Apa? Ini 4 Pilihan untuk Cerahkan Wajah

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:43 WIB

DPR Ngaku Belum Pernah Dilibatkan Pemerintah Bahas Universitas Republik Indonesia

DPR Ngaku Belum Pernah Dilibatkan Pemerintah Bahas Universitas Republik Indonesia

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:42 WIB

8 Prinsip Feng Shui Toko yang Ampuh Datangkan Cuan, Penataan Ini Dipercaya Membuka Rezeki

8 Prinsip Feng Shui Toko yang Ampuh Datangkan Cuan, Penataan Ini Dipercaya Membuka Rezeki

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:41 WIB

Berapa Gaji Dirut Kebun Binatang Surabaya Chairul Anwar? Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10 M

Berapa Gaji Dirut Kebun Binatang Surabaya Chairul Anwar? Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10 M

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:41 WIB

Prabowo Ingin Nanik S. Deyang Tetap di BGN, Istana Ungkap Alasannya

Prabowo Ingin Nanik S. Deyang Tetap di BGN, Istana Ungkap Alasannya

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:40 WIB

Harga Sepeda Standarnya Berapa? Ini Kisaran Sesuai Jenis dan Rekomendasi Toko Tepercaya

Harga Sepeda Standarnya Berapa? Ini Kisaran Sesuai Jenis dan Rekomendasi Toko Tepercaya

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:40 WIB

BRI Pastikan Penjualan Saham BRI MI Tak Ganggu Kinerja Operasional

BRI Pastikan Penjualan Saham BRI MI Tak Ganggu Kinerja Operasional

Bri | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:38 WIB

WNI Bunuh WNI di Armenia, 6 Pelaku Ditangkap

WNI Bunuh WNI di Armenia, 6 Pelaku Ditangkap

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:36 WIB

Viral Anak Pejabat Gayo Lues Flexing, Asisten I Sekda Minta Maaf dan Beri Klarifikasi

Viral Anak Pejabat Gayo Lues Flexing, Asisten I Sekda Minta Maaf dan Beri Klarifikasi

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:36 WIB

Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Dinilai Ancam Industri dan Penerimaan Negara

Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Dinilai Ancam Industri dan Penerimaan Negara

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:35 WIB

×