Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar

Bangun Santoso

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:02 WIB
Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar
Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar
baca 10 detik
  • Kementerian Kehutanan menuntaskan penyidikan tersangka berinisial TT terkait penyelundupan tiga ton sisik trenggiling ke Kamboja.
  • Penyidikan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Juli 2026 tersebut dikembangkan untuk memburu tiga calon tersangka baru jaringan internasional.
  • Kasus kejahatan lingkungan lintas negara ini ditangani untuk memutus rantai perdagangan ilegal dan melindungi ekosistem nasional.

Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat mengusut kasus kejahatan lingkungan lintas negara yang melibatkan penyelundupan sisik trenggiling dalam skala masif.

Fokus utama adalah memburu aktor intelektual dan jaringan pasar gelap internasional yang mencoba mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia, salah satunya sisik trenggiling.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam melindungi satwa liar Indonesia.

Ia mengecam praktik penyelundupan satwa yang diperjualbelikan melalui jaringan pasar gelap internasional.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang mengancam ekosistem nasional.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menuntaskan penyidikan terhadap tersangka berinisial TT (59) dalam perkara penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah berkas perkara TT dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik mengembangkan perkara terhadap tiga calon tersangka lain yang diduga berperan sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman.

Pengembangan ini menjadi krusial untuk membongkar struktur organisasi mafia satwa yang bekerja secara rapi di balik dokumen resmi.

Berkas perkara TT dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Surat Nomor B-4965/M.1.11/Eku.1/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

baca juga

Penyidik selanjutnya menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat volume barang bukti yang mencapai angka fantastis.

Perkara tersebut berkaitan dengan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui jalur ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok.

Barang bukti akan dikirim ke Kamboja dengan memanfaatkan pengiriman dalam peti kemas dan dokumen perusahaan.

Modus operandi ini menunjukkan bahwa pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyisipkan komoditas ilegal di tengah jalur perdagangan legal.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan peran TT dalam rangkaian pengiriman barang. Penyidik telah memeriksa para saksi, mendalami dokumen pengiriman, menganalisis komunikasi antarpihak, serta mengumpulkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penyelesaian berkas perkara. Namun, penyidikan tidak berhenti pada TT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Dalami Amplop Dolar Raja Juli, Berpotensi Jadi Kasus Baru

KPK Dalami Amplop Dolar Raja Juli, Berpotensi Jadi Kasus Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:26 WIB

Pakai Masker dan Berjalan Cepat, Raja Juli Cuma Ucap 'Terima Kasih' Saat Ditanya Soal KPK

Pakai Masker dan Berjalan Cepat, Raja Juli Cuma Ucap 'Terima Kasih' Saat Ditanya Soal KPK

News | Senin, 20 Juli 2026 | 19:44 WIB

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:03 WIB

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:19 WIB

Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli

Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:49 WIB

'Bukan Saya', Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Ke Menhut Raja Juli

'Bukan Saya', Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Ke Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:56 WIB

Terkini

Dubliners: Kisah 15 Cerpen yang Mengungkap Sisi Gelap Kehidupan Dublin

Dubliners: Kisah 15 Cerpen yang Mengungkap Sisi Gelap Kehidupan Dublin

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:00 WIB

Presiden Prabowo Sindir Pakar: Ribuan Triliun Menguap Diam, MBG Malah Dikritik

Presiden Prabowo Sindir Pakar: Ribuan Triliun Menguap Diam, MBG Malah Dikritik

Video | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prihatin Nasib Korban, Dude Harlino Inisiatif Kembalikan Honor Rp5,25 M dari PT DSI ke Bareskrim

Prihatin Nasib Korban, Dude Harlino Inisiatif Kembalikan Honor Rp5,25 M dari PT DSI ke Bareskrim

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:48 WIB

Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:46 WIB

Melihat Wajah Asli Jakarta Lewat Buku Tiada Ojek di Paris Karya Seno Gumira Ajidarma

Melihat Wajah Asli Jakarta Lewat Buku Tiada Ojek di Paris Karya Seno Gumira Ajidarma

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:45 WIB

#KaburAjaDulu Ramai Lagi: Pelarian atau Strategi Mencari Masa Depan Aman?

#KaburAjaDulu Ramai Lagi: Pelarian atau Strategi Mencari Masa Depan Aman?

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:45 WIB

Purbaya Bocorkan Skema Efisiensi Anggaran BGN, Orang Kaya Bisa Tolak MBG

Purbaya Bocorkan Skema Efisiensi Anggaran BGN, Orang Kaya Bisa Tolak MBG

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:43 WIB

Tak Semua Rokok Elektrik, Ini Jenis Vape yang Pemerintah Larang

Tak Semua Rokok Elektrik, Ini Jenis Vape yang Pemerintah Larang

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:41 WIB

Cikarang Makin Dilirik Investor, Hunian Sekaligus Ruang Usaha Menjamur

Cikarang Makin Dilirik Investor, Hunian Sekaligus Ruang Usaha Menjamur

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:33 WIB

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:31 WIB

×