Reaksi Relawan Jokowi Soal Putusan Sela Dokter Tifa: Jangan Terkecoh, Ini Bukan Bebas Murni

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:29 WIB
Reaksi Relawan Jokowi Soal Putusan Sela Dokter Tifa: Jangan Terkecoh, Ini Bukan Bebas Murni
Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan
baca 10 detik
  • Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan, terkejut saat PN Jakarta Timur menerima eksepsi dokter Tifa pada 23 Juli 2026.
  • Majelis hakim menilai berkas dakwaan kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi tersebut kabur karena cacat formil.
  • Andi Azwan menegaskan jaksa penuntut umum masih dapat memperbaiki dakwaan agar proses persidangan dapat dilanjutkan kembali.

Suara.com - Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan, memberikan tanggapan serius terkait langkah hukum terbaru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diketahui baru saja membacakan putusan sela yang menerima eksepsi dari pihak terdakwa, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dokter Tifa.

Keputusan ini menjadi sorotan luas mengingat kasus ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang telah lama bergulir di ruang publik.

Keputusan hakim tersebut memicu reaksi spontan dari barisan pendukung setia Jokowi.

Andi Azwan menyatakan bahwa pihaknya cukup terkejut dengan hasil persidangan tersebut, terutama karena kasus ini menyangkut marwah seorang mantan kepala negara.

Ia mengakui adanya keterkejutan di internal relawan saat mendengar poin-poin putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim di persidangan.

"Terus terang ya, terus terang buat saya dan juga mungkin yang lain nih agak terkaget-kaget juga sebetulnya ya, bahwa putusan sela itu bahwa semuanya itu diterima ya," kata Andi dalam konferensi persnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, dikutip Kamis (23/7/2026).

Putusan sela tersebut pada dasarnya bukan merupakan vonis akhir yang menyatakan terdakwa tidak bersalah secara materiil.

Majelis hakim menerima keberatan awal (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum Dokter Tifa karena menilai ada cacat formil dalam berkas dakwaan. Andi Azwan menekankan bahwa poin krusial dari putusan ini terletak pada penilaian hakim mengenai pasal-pasal yang dipermasalahkan yang dianggap obscure atau tidak jelas.

baca juga

Dalam terminologi hukum, dakwaan yang dianggap kabur atau tidak jelas membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian sebelum dakwaan tersebut diperbaiki.

Namun, hal ini dipandang sebagai kendala teknis administratif dalam penyusunan berkas oleh penuntut umum, bukan berarti pokok perkara mengenai fitnah ijazah palsu tersebut gugur demi hukum.

Andi menjelaskan bahwa berdasarkan koridor hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Pasal 174 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak dan kewajiban untuk mengajukan kembali perbaikan pasal-pasal yang dianggap tidak jelas oleh majelis hakim.

Langkah itu diyakini akan segera diambil oleh pihak kejaksaan agar kasus ini tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Ya saya rasa pasti akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk perbaikan-perbaikan yang diminta ya oleh majelis hakim ya. Ini bukan berarti bahwa perkara ini bebas secara murni atau tidak lanjut ke persidangan berikutnya itu tidak, tidak itu gitu loh ya," ujarnya.

Kasus yang menjerat Dokter Tifa ini bermula dari serangkaian unggahan di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah pendidikan tinggi Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki

Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:01 WIB

Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa

Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:31 WIB

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim

Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:55 WIB

Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan

Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:29 WIB

Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 17:34 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:19 WIB

Terkini

Bye Pori Tersumbat! 4 Cleanser Volcanic untuk Kulit Mulus Bebas Komedo

Bye Pori Tersumbat! 4 Cleanser Volcanic untuk Kulit Mulus Bebas Komedo

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 18:00 WIB

Komdigi Libatkan 3 Operator Seluler Lacak Sinyal HP Korban Kapal Arupadhatu 1 di Selat Sunda

Komdigi Libatkan 3 Operator Seluler Lacak Sinyal HP Korban Kapal Arupadhatu 1 di Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 17:52 WIB

Titik Terang Pencarian: Sinyal Terakhir 5 Jurnalis Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi

Titik Terang Pencarian: Sinyal Terakhir 5 Jurnalis Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 17:39 WIB

Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar

Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar

Lampung | Sabtu, 12 September 2026 | 17:36 WIB

Lagu Mungkin di Depan Buram dan Harapan di Tengah Ketidakpastian Masa Depan

Lagu Mungkin di Depan Buram dan Harapan di Tengah Ketidakpastian Masa Depan

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 17:30 WIB

TransJakarta Bantah Sopir Ugal-ugalan: CCTV Ungkap Pemotor Potong Jalur!

TransJakarta Bantah Sopir Ugal-ugalan: CCTV Ungkap Pemotor Potong Jalur!

News | Sabtu, 12 September 2026 | 17:30 WIB

Hasil Super League: Persija Menang Dramatis atas Persib di Stadion GBK

Hasil Super League: Persija Menang Dramatis atas Persib di Stadion GBK

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 17:27 WIB

Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan

Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 17:26 WIB

Riset Ilmuwan Menemukan Formula Protein Baru Penawar Bisa Ular Derik

Riset Ilmuwan Menemukan Formula Protein Baru Penawar Bisa Ular Derik

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 17:25 WIB

Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru

Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru

Jogja | Sabtu, 12 September 2026 | 17:23 WIB

×