- Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru kasus TPPU pada 20 Juli 2026 terkait penyitaan emas dan valas.
- Penerbitan sprindik baru bertujuan mengamankan barang bukti temuan penggeledahan di kediaman Sentul, Bogor.
- Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi termasuk Febrie Adriansyah dan melibatkan berbagai lembaga negara terkait.
Suara.com - Kejaksaan Agung angkat bicara soal alasan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kepemilikan emas seberat 74 kilogram, dan uang tunai dalam mata uang asing.
Sprindik ini diterbitkan setelah, penyidik menerbitkan tiga sprindik lain dalam perkara yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketiga sprindik tersebut merupakan kasus dugaan korupsi blackout PLTU, PT Krakatau Steel, dan PT Asabri.
“Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Rudi menyebut, pihaknya telah bekerja dari segi teknis mengasesmen seluruh alat bukti dan barang bukti yang diserahkan oleh Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.
Dalam temuan barang bukti tersebut, lanjut Rudi belum dilakukan pemeriksaan saksi saat itu.
Sebabnya, pada tanggal 20 Juli lalu, tim 9 yang dikoordinatori olehnya mengeluarkan Sprindik baru atas dugaan pencucian uang.
“Kita ketahui bersama barang bukti yang telah ditemukan itu di ujung, sehingga belum ada saksi yang diperiksa waktu itu. Tetapi akhirnya pada tanggal 20 kemarin kita menerbitkan Sprindik nomor tiga terkait dengan dugaan tindak pidana TPPU,” jelas Rudi.
Rudi belum menjelaskan secara rinci, terbitnya sprindik baru ini mengacu pada perkara pokok yang mana.
Namun, kata Rudi, dengan diterbitkannya sprindik ini memungkinkan penyidik untuk menemukan barang-barang lain di kemudian hari.
“Kalau bicara ada perkara lain mungkin dugaan-dugaan. Oleh karenanya penting Sprindik TPPU itu jika nanti di kemudian hari akan ditemukan barang-barang yang lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan sprindik baru ini terkait dengan dengan penyitaan barang bukti emas Rp74 kg dan valas ratusan miliar di kediaman Febrie, Sentul Bogor.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).
Perkara ini, lanjut Anang, bakal diusut oleh tim sembilan jaksa senior. Penunjukan jaksa senior ini dilakukan untuk menghindari resistensi.
Meski telah menjadi tersangka dalam sprindik dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri, dalam sprindik terbaru ini, status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih menjadi saksi.