- Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru kasus TPPU pada 20 Juli 2026 terkait penyitaan emas dan valas.
- Penerbitan sprindik baru bertujuan mengamankan barang bukti temuan penggeledahan di kediaman Sentul, Bogor.
- Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi termasuk Febrie Adriansyah dan melibatkan berbagai lembaga negara terkait.
Penyidik, kata Anang mulai melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi guna meminta keterangan.
Keempat orang tersebut termasuk Febrie dan Don Ritto. Kemudian saksi lainnya berinisial NH dan TS serta seorang ahli TPPU.
Namun dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu 22 Juli kemarin, Febrie dan seorang saksi berinisial NH tidak dapat memenuhi panggilan. Rencananya, penyidik bakal menjadwalkan ulang terhadap mereka pada Jumat 24 Juli, besok.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ucap Anang.
Dalam pengusutan perkara ini, lanjut Anang, penyidik juga ikut melibatkan tim supervisi dari KPK, Komjak, Kortastipidkor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).