- Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta.
- Pelantikan ini bertujuan memperkuat profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi dalam penegakan hukum.
- Para pejabat baru diminta segera melakukan konsolidasi internal serta mengevaluasi penanganan berbagai perkara.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin, melantik sejumlah pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu pejabat yang dilantik yakni Kuntadi, selalu Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus.
Adapun Pejabat Eselon I yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni Asep Nana Mulyana, sebagai Wakil Jaksa Agung; Leonard Eben Szer Simanjuntak, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Selanjutnya Kuntadi, sebagai Jaksa Agung Muda TindakPidana Khusus (Jampidsus); Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Kemudian Patris Yusrian Jaya, sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset; serta Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Burhanuddin, menegaskan bahwa pelantikan ini tidak hanya menjadi simbol rotasi dan penyegaranorganisasi semata, melainkan momentum penting untuk meneguhkan komitmen dalam memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang institusi secara profesional, transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab.
"Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," kata Burhanuddin.
Burhanuddin memberikan penekanan tugas kepada masing-masing pejabat yang baru dilantik.
Kepada Asep Nana Mulyana, Burhanuddin menekankan kedudukan strategis Wakil Jaksa Agung dalam mendampingi dan membantu mengendalikan roda kepemimpinan.
Wakil Jaksa Agung diminta aktif memperkuat fungsi pengawasan, membangun sinergi antara bidang teknis dan pendukung, serta mengendalikan penanganan perkara di Bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan independen.
Serta Melakukan evaluasi berkala dan cegah penanganan perkarayang berlarut-larut guna mengembalikan marwah Kejaksaan yang berintegritas dan dipercaya publik.
Kemudian kepada Eben Ezer, sebagai garda terdepan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta melanjutkan program strategis dan merumuskan kebijakan yang memperkuat peran sentral Penuntut Umum sebagai dominus litis.
Eben Ezer yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda pidana Umum, diminta untuk menerapkan secara cermat dan bertanggung jawab dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Momen pembaruan hukum pidana ini, lanjut Burhanuddin, harus dibuktikan dengan menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berintegritas, serta menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan prosedural.
Kemudian, Burhanuddin berpesan kepada Kuntadi yang dilantik menjadi Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus, diminta untuk menghadapi kondisi pasca-pengunduran diri pejabat sebelumnya.
Jaksa Agung menegaskan hal tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi.
Jampidsus juga diminta segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat dan keberanian jajaran "Gedung Bundar", serta memastikan seluruh perkara korupsi ditanganisecara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun.
Selain itu, Jampidsus juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga.
“Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Penyidik Polri atas nama Tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono,” kata Burhanuddin.
Selanjutnya, kepada Harli Siregar yang dipercaya sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan diminta melakukan modernisasi sistem diklatdengan kurikulum yang adaptif dan responsif terhadapperkembangan teknologi dan dinamika hukum global, sertaterus menanamkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan doktrineen en ondeelbaar atau Kejaksaan adalah satu dan takterpisahkan.
Kepada Patris Yusrian Jaya yang dilantik menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset, Jaksa Agung mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harusmemberikan pemulihan nyata bagi negara dan korban.
“BPA dituntut membuktikan eksistensi, relevansi, dan efektivitas kinerjanya secara nyata melalui pengelolaan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset kerugian negara yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi,” jelas Burhanuddin.
Kemudian, Herman Dekristo yang dijabat staf ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum diminta tidak bersikap pasif, melainkan aktif memberikan masukan, analisis risiko, pemetaan ancaman, dan rekomendasi konkret serta terukur kepada Pimpinan terkait perkembangan isu politik, keamanan nasional, dan tren penegakan hukumguna menjaga kepastian hukum dan stabilitas nasional.
Kepada para pejabat, Burhanuddin berpesan agar tidak menempatkan diri seolah-olah hidup di menara gading.
Seorang pemimpin harus mau turun langsung ke bawah, hadir di tengah bawahan, mendengarkan, serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
"Sumpah jabatan yang diucapkan tidak hanyadipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ingat! Jangan pernahsekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi," tandas Jaksa Agung.