- Setara Institute menyatakan penanganan kasus korupsi eks-Jampidsus Febrie Adriansyah pada Sabtu (25/7/2026) menjadi ujian independensi penegak hukum.
- Peneliti Hendardi menegaskan jasa masa lalu dan asas praduga tak bersalah tidak boleh melemahkan proses hukum tersangka.
- Hendardi mendesak Tim 9 mencegah intervensi politik serta mengawasi transisi berkas perkara demi menjaga transparansi dan supremasi hukum.
"Transparansi dan akuntabilitas dalam proses transisi yurisdiksi merupakan prasyarat mutlak," katanya.
Dinilai Jadi Ujian bagi Institusi Penegak Hukum
Hendardi menilai kasus Febrie Adriansyah tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana individual, tetapi juga menjadi ujian bagi ketahanan institusional Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjaga independensi proses hukum.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara di masa mendatang.
Ia menegaskan, seluruh tahapan proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Hendardi berharap proses penanganan perkara dapat berjalan tanpa pandang bulu dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar penegakan hukum. Menurutnya, komitmen terhadap supremasi hukum menjadi kunci untuk memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.