Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum

Ronald Seger Prabowo

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:58 WIB
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
Setara Institute menyoroti penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
baca 10 detik
  • Setara Institute menyatakan penanganan kasus korupsi eks-Jampidsus Febrie Adriansyah pada Sabtu (25/7/2026) menjadi ujian independensi penegak hukum.
  • Peneliti Hendardi menegaskan jasa masa lalu dan asas praduga tak bersalah tidak boleh melemahkan proses hukum tersangka.
  • Hendardi mendesak Tim 9 mencegah intervensi politik serta mengawasi transisi berkas perkara demi menjaga transparansi dan supremasi hukum.

Suara.com - Setara Institute menyoroti penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Setara menilai proses hukum terhadap Febrie menjadi ujian bagi penegakan supremasi hukum dan independensi aparat penegak hukum.

Peneliti Setara Institute, Hendardi, menilai narasi mengenai jasa masa lalu dan asas praduga tak bersalah yang muncul dalam pembahasan kasus Febrie tidak boleh digunakan untuk melemahkan proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Hendardi, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dalam setiap proses hukum. Namun, prinsip tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai alasan untuk memberikan perlakuan khusus atau menghambat proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka.

"Penggunaan frasa 'pernah berjasa' dan 'asas praduga tak bersalah' dalam kasus eks-Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai sebagai manuver netralisasi yang sistematis terhadap sangkaan delik korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diproses oleh Kortastipikor Polri," kata Hendardi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/7/2026).

Ia menilai setiap warga negara, termasuk pejabat atau mantan pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana, harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Hendardi, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, rekam jejak, maupun jasa seseorang pada masa lalu. Ia menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus tetap menjadi landasan utama.

Tim 9 Diminta Utamakan Supremasi Hukum

Hendardi mendesak Tim 9 yang terlibat dalam pengawasan penanganan kasus tersebut untuk menempatkan supremasi hukum sebagai prinsip utama. Ia meminta setiap potensi intervensi yang dapat memengaruhi proses hukum diidentifikasi dan dicegah.

baca juga

Menurutnya, proses penanganan perkara harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan terbebas dari tekanan eksternal maupun kepentingan politik yang dapat memengaruhi objektivitas proses penegakan hukum.

"Tim 9 harus memastikan bahwa tidak ada intervensi politis dalam bentuk apa pun yang mampu menggeser landasan hukum penanganan kasus FA," ujarnya.

Soroti Narasi Keistimewaan Hukum

Hendardi juga meminta agar narasi yang berpotensi memberikan keistimewaan hukum kepada seseorang berdasarkan jasa atau rekam jejak kariernya tidak memengaruhi proses penegakan hukum.

Menurut dia, hukum berlaku secara universal dan harus diterapkan secara setara tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

Ia juga menyoroti proses pengalihan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, proses tersebut perlu diawasi secara ketat untuk memastikan materi perkara tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan yang dapat memengaruhi substansi penanganan kasus.

"Transparansi dan akuntabilitas dalam proses transisi yurisdiksi merupakan prasyarat mutlak," katanya.

Dinilai Jadi Ujian bagi Institusi Penegak Hukum

Hendardi menilai kasus Febrie Adriansyah tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana individual, tetapi juga menjadi ujian bagi ketahanan institusional Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjaga independensi proses hukum.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara di masa mendatang.

Ia menegaskan, seluruh tahapan proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Hendardi berharap proses penanganan perkara dapat berjalan tanpa pandang bulu dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar penegakan hukum. Menurutnya, komitmen terhadap supremasi hukum menjadi kunci untuk memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum

Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:46 WIB

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:05 WIB

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:57 WIB

Terkini

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

Masih Layak Dibeli, Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.593.000/Gram

Masih Layak Dibeli, Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.593.000/Gram

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:29 WIB

Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama

Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama

Surakarta | Rabu, 16 September 2026 | 09:29 WIB

Dugaan Keracunan 128 Siswa, SPPG di Pariaman Ditutup Sementara hingga Hasil Uji BPOM Keluar

Dugaan Keracunan 128 Siswa, SPPG di Pariaman Ditutup Sementara hingga Hasil Uji BPOM Keluar

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:29 WIB

Intip Strategi Emiten Alat Berat INTA Jaga Bisnis Jangka Panjang

Intip Strategi Emiten Alat Berat INTA Jaga Bisnis Jangka Panjang

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:26 WIB

Jung Chaeyeon Perankan 3 Karakter di Drakor M: Reboot, Siap Tayang 2027

Jung Chaeyeon Perankan 3 Karakter di Drakor M: Reboot, Siap Tayang 2027

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 09:26 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Aset Rp846 Miliar

Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Aset Rp846 Miliar

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:20 WIB

Febrie Adriansyah Siap Uji Dugaan TPPU dan Keabsahan Aset Rp 846 Miliar di Pengadilan

Febrie Adriansyah Siap Uji Dugaan TPPU dan Keabsahan Aset Rp 846 Miliar di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:17 WIB

×