- Setara Institute menyatakan penanganan kasus korupsi eks-Jampidsus Febrie Adriansyah pada Sabtu (25/7/2026) menjadi ujian independensi penegak hukum.
- Peneliti Hendardi menegaskan jasa masa lalu dan asas praduga tak bersalah tidak boleh melemahkan proses hukum tersangka.
- Hendardi mendesak Tim 9 mencegah intervensi politik serta mengawasi transisi berkas perkara demi menjaga transparansi dan supremasi hukum.
Suara.com - Setara Institute menyoroti penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Setara menilai proses hukum terhadap Febrie menjadi ujian bagi penegakan supremasi hukum dan independensi aparat penegak hukum.
Peneliti Setara Institute, Hendardi, menilai narasi mengenai jasa masa lalu dan asas praduga tak bersalah yang muncul dalam pembahasan kasus Febrie tidak boleh digunakan untuk melemahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Hendardi, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dalam setiap proses hukum. Namun, prinsip tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai alasan untuk memberikan perlakuan khusus atau menghambat proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka.
"Penggunaan frasa 'pernah berjasa' dan 'asas praduga tak bersalah' dalam kasus eks-Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai sebagai manuver netralisasi yang sistematis terhadap sangkaan delik korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diproses oleh Kortastipikor Polri," kata Hendardi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/7/2026).
Ia menilai setiap warga negara, termasuk pejabat atau mantan pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana, harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Hendardi, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, rekam jejak, maupun jasa seseorang pada masa lalu. Ia menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus tetap menjadi landasan utama.
Tim 9 Diminta Utamakan Supremasi Hukum
Hendardi mendesak Tim 9 yang terlibat dalam pengawasan penanganan kasus tersebut untuk menempatkan supremasi hukum sebagai prinsip utama. Ia meminta setiap potensi intervensi yang dapat memengaruhi proses hukum diidentifikasi dan dicegah.
Menurutnya, proses penanganan perkara harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan terbebas dari tekanan eksternal maupun kepentingan politik yang dapat memengaruhi objektivitas proses penegakan hukum.
"Tim 9 harus memastikan bahwa tidak ada intervensi politis dalam bentuk apa pun yang mampu menggeser landasan hukum penanganan kasus FA," ujarnya.
Soroti Narasi Keistimewaan Hukum
Hendardi juga meminta agar narasi yang berpotensi memberikan keistimewaan hukum kepada seseorang berdasarkan jasa atau rekam jejak kariernya tidak memengaruhi proses penegakan hukum.
Menurut dia, hukum berlaku secara universal dan harus diterapkan secara setara tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.
Ia juga menyoroti proses pengalihan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, proses tersebut perlu diawasi secara ketat untuk memastikan materi perkara tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan yang dapat memengaruhi substansi penanganan kasus.
"Transparansi dan akuntabilitas dalam proses transisi yurisdiksi merupakan prasyarat mutlak," katanya.
Dinilai Jadi Ujian bagi Institusi Penegak Hukum
Hendardi menilai kasus Febrie Adriansyah tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana individual, tetapi juga menjadi ujian bagi ketahanan institusional Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjaga independensi proses hukum.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara di masa mendatang.
Ia menegaskan, seluruh tahapan proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Hendardi berharap proses penanganan perkara dapat berjalan tanpa pandang bulu dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar penegakan hukum. Menurutnya, komitmen terhadap supremasi hukum menjadi kunci untuk memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.