- Peneliti Gian Kasogi meminta Kejagung mengusut aktor lain serta dugaan TPPU terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026 setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Polri.
- Febrie Adriansyah diperiksa di Jakarta pada 24 Juli 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Suara.com - Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti pada penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," kata Gian dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Suara.com dari Antara, Minggu (26/7/2026).
Gian menilai, penyidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada peran Febrie sebagai mantan Jampidsus. Aparat penegak hukum juga perlu menjelaskan apakah dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut dia, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat memahami ruang lingkup perkara yang sedang diusut.
"Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum, dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional," ujarnya.
![Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/25/27838-febrie-ardiansyah-ditahan.jpg)
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan memanggil empat orang sebagai saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie pada 24 Juli 2026. Febrie memenuhi panggilan tersebut dengan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB, meski kedatangannya tidak diketahui awak media yang meliput di lokasi.
Pada malam harinya, sekitar pukul 22.57 WIB, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan oleh Kejagung.
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi.
"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Setelah itu, Kejagung membawa Febrie ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani masa penahanan.