- Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta penghentian diskriminasi terhadap ratusan anak penderita HIV di Sidoarjo pada Senin (27/7/2026).
- Dinas Kesehatan Sidoarjo menyatakan 522 kasus HIV pada anak dan remaja merupakan data kumulatif sejak tahun 2001.
- Negara dan masyarakat wajib menjamin pemenuhan hak kesehatan, pendidikan, serta perlindungan bagi seluruh anak penderita HIV tanpa diskriminasi.
Suara.com - Ramainya sorotan terhadap data anak dan remaja yang hidup dengan HIV di Kabupaten Sidoarjo mendorong Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengingatkan pentingnya menghentikan stigma dan diskriminasi terhadap anak yang hidup dengan HIV (ADHA).
Sebelumnya, data Yayasan Delta Crisis Center (DCC) menyebut terdapat 522 anak dan remaja yang hidup dengan HIV di Sidoarjo. Namun, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo kemudian menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan data kumulatif sejak 2001, bukan jumlah kasus aktif saat ini.
Merespons isu tersebut, Arifah menegaskan bahwa upaya pencegahan penularan HIV pada anak harus menjadi perhatian bersama. Selain memperkuat langkah pencegahan, seluruh pihak juga diminta memastikan anak yang hidup dengan HIV tidak mengalami stigma maupun diskriminasi.
"Anak-anak harus memperoleh perlindungan maksimal agar tidak tertular HIV. Berbagai upaya pencegahan, termasuk pencegahan penularan dari ibu ke anak, perlu terus diperkuat melalui edukasi, deteksi dini, akses layanan kesehatan, dan pendampingan yang berkesinambungan," ujar Arifah kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Ia menekankan bahwa ketika seorang anak hidup dengan HIV, negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi, mulai dari hak atas kesehatan, pendidikan, pengasuhan, hingga perlindungan dari diskriminasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Yang harus kita jauhi adalah virusnya, bukan orangnya. Anak yang hidup dengan HIV tidak boleh dikucilkan, didiskriminasi, ataupun kehilangan haknya atas pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan," tegasnya.
Arifah juga menegaskan bahwa pemenuhan hak anak yang hidup dengan HIV tidak cukup hanya melalui layanan kesehatan. Mereka juga harus tetap dapat mengakses pendidikan tanpa penolakan maupun perlakuan diskriminatif, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.
"Oleh karena itu, penanganan anak yang hidup dengan HIV tidak hanya berfokus pada aspek medis, tetapi juga harus mencakup dukungan psikososial, lingkungan yang inklusif, serta perlindungan dari stigma dan diskriminasi," tuturnya.
Ia menambahkan, masih kuatnya stigma terhadap anak yang hidup dengan HIV menunjukkan bahwa literasi masyarakat mengenai cara penularan HIV masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, HIV tidak menular melalui interaksi sosial sehari-hari, seperti belajar bersama di sekolah, berjabat tangan, berpelukan, bermain bersama, berbagi makanan, maupun menggunakan fasilitas umum yang sama.
"Perlindungan anak bukan hanya memastikan mereka memperoleh pengobatan yang berkelanjutan, tetapi juga memastikan mereka diterima, dihormati, serta memperoleh kesempatan yang sama untuk tumbuh, berkembang, dan meraih masa depan terbaik. Ini merupakan tanggung jawab bersama yang harus kita wujudkan," tutup Arifah.