- Dua kelompok warga berdamai di Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Juli 2026, setelah dimediasi Kapolda.
- Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka atas kasus perusakan dan pengeroyokan dalam bentrokan berdarah tersebut.
- Bentrokan bermula dari teguran knalpot bising di Matraman yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Suara.com - Dua kelompok masyarakat mengaku telah bersepakat berdamai usai bentrokan warga di Jalan Matraman Dalam, Pegangsaan, Jakarta Pusat.
Kesepakatan perdamaian tersebut, usai Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri memediasi pihak warga dan keluarga korban jiwa, berinisial K (23).
“Kami sudah berdamai dengan pihak dari perwakilan dari pihak yang telah meninggal dunia dengan Bapak Dami,” kata Ketua RT 08/04, Pegangsaan Menteng, Ica Risanggeni, di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Ica juga menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya korban buntut kericuhan yang terjadi pada Minggu (26/7) kemarin.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum,” ujar dia.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Dami Renjaan sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Namun saat ini pihaknya menyerahkan proses hukum ke aparat penegak hukum.
“Saat ini kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Dami percaya pihak kepolisian bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cara profesional dan adil.
“Sehingga memberikan rasa keadilan bagi kita semua,” ujar dia.
Selanjutnya, Dami mengimbau agar pihak warga Indonesia Timur kembali menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian semoga berjalan dengan baik,” tandasnya.
Polda Metro Jaya, sebelumnya menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus bentrokan warga yang terjadi di Jalan Matraman Dalam, Pegangsaan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, empat orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perusakan.
Sementara tiga lainnya ditetapkan atas dugaan pengeroyokan.
“Perkara pengrusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga, SK, AS, dan OR,” kata Budi, di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).