- Dua kelompok warga berdamai di Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Juli 2026, setelah dimediasi Kapolda.
- Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka atas kasus perusakan dan pengeroyokan dalam bentrokan berdarah tersebut.
- Bentrokan bermula dari teguran knalpot bising di Matraman yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Suara.com - Dua kelompok masyarakat mengaku telah bersepakat berdamai usai bentrokan warga di Jalan Matraman Dalam, Pegangsaan, Jakarta Pusat.
Kesepakatan perdamaian tersebut, usai Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri memediasi pihak warga dan keluarga korban jiwa, berinisial K (23).
“Kami sudah berdamai dengan pihak dari perwakilan dari pihak yang telah meninggal dunia dengan Bapak Dami,” kata Ketua RT 08/04, Pegangsaan Menteng, Ica Risanggeni, di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Ica juga menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya korban buntut kericuhan yang terjadi pada Minggu (26/7) kemarin.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum,” ujar dia.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Dami Renjaan sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Namun saat ini pihaknya menyerahkan proses hukum ke aparat penegak hukum.
“Saat ini kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Dami percaya pihak kepolisian bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cara profesional dan adil.
“Sehingga memberikan rasa keadilan bagi kita semua,” ujar dia.
Selanjutnya, Dami mengimbau agar pihak warga Indonesia Timur kembali menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian semoga berjalan dengan baik,” tandasnya.
Polda Metro Jaya, sebelumnya menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus bentrokan warga yang terjadi di Jalan Matraman Dalam, Pegangsaan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, empat orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perusakan.
Sementara tiga lainnya ditetapkan atas dugaan pengeroyokan.
“Perkara pengrusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga, SK, AS, dan OR,” kata Budi, di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Budi menuturkan, dalam kasus ini petugas membagi dua klaster. Klaster perusakan merupakan kelompok yang bukan warga Matraman.
“Kelompok pengrusakan adalah salah satu kelompok yang bukan warga dari Matraman, tetapi yang penganiayaan adalah salah satu warga setempat,” kata Budi.
Dalam bentrokan ini, ada satu korban meninggal dunia, sementara satu orang lainnya masih dalam perawatan intensif dari pihak rumah sakit.
Sebelumnya, bentrokan antara sekelompok masyarakat terjadi antar warga di Jalan Tambak pada Minggu (26/7) pukul 10.00 WIB. Bentrokan terjadi antara warga yang menempati lahan kosong dan warga sekitar.
Bentrokan bermula akibat perselisihan antara sekelompok orang dan warga di kawasan Matraman yang kemudian meluas hingga ke Jalan Tambak.
Keributan akibat dua orang yang mengendarai sepeda motor melintas di depan gerobak pedagang nasi uduk bernama Rusdi sambil menggeber kendaraannya.
Suara bising dari knalpot motor itu membuat pedagang dan warga menegur kedua pengendara tersebut. Namun, teguran itu justru memicu perselisihan.
Buntut kericuhan tersebut, mengakibatkan seorang pria berinisial K (23) tewas dan seorang lainnya berinisial DS mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan intensif.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab bentrokan serta memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat.