- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak penegak hukum mengusut tuntas kematian Sutrimo secara transparan pada Senin 27 Juli 2026.
- Sutrimo yang merupakan Kepala Rumah Tangga eks Jampidsus ditemukan tewas di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
- Polisi melakukan olah TKP di klinik kecantikan dan pihak koalisi meminta pengawasan ketat dari lembaga negara.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Sutrimo, orang yang disebut-sebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Direktur Eksekutif DeJure, Bhatara Ibnu Reza mengatakan, pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta menjamin hak-hak korban dan keluarganya.
Bhatara menilai, jika kematian Sutrimo, yang ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius. Sehingga perlu diungkap secara menyeluruh oleh negara.
"Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," tutur Bhatara dikutip Selasa (28/7/2026).
Dalam perkara ini, kata Bhatara, aparat bukan hanya perlu mengungkap penyebab kematian Sutrimo, tetapi juga menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, serta memastikan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban," katanya.
Koalisi menilai setiap dugaan kematian tidak wajar harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, serta terbuka terhadap pengawasan publik agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Selain itu, Bhatara menekankan pentingnya menjaga integritas barang bukti sejak awal proses penyelidikan, mulai dari lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga jejak digital yang berkaitan dengan perkara.
Menurutnya, keterlambatan atau kelalaian dalam mengamankan barang bukti berpotensi menghambat pencarian kebenaran dan membuka ruang terjadinya impunitas.
Koalisi juga menyoroti posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik yang dinilai memiliki kerentanan dalam relasi kerja privat sehingga perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga harus menjadi perhatian negara.
Di sisi lain, keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara tersebut dinilai sangat sensitif sehingga penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk mencegah konflik kepentingan dan menjamin tidak adanya intervensi.
Ia juga mengingatkan, agar prinsip fair trial tetap dijaga sejak awal proses penyelidikan. Pengungkapan perkara tidak boleh dibangun atas stigma terhadap korban maupun spekulasi tanpa dasar, namun informasi yang layak diketahui publik tetap harus disampaikan secara proporsional.
Bhatara juga menegaskan keluarga korban berhak memperoleh informasi yang jelas, pendampingan hukum dan psikososial, akses terhadap proses hukum, serta jaminan keamanan selama proses penyelidikan berlangsung.
Dalam perkara ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendukung langkah hukum yang menempatkan kebenaran, keadilan, dan pemulihan korban sebagai tujuan utama.
Mereka juga mendesak agar pihak kepolisian mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo.