-
Imigrasi melarang dua WNA Belanda masuk Indonesia akibat menggelar acara lari ilegal.
-
Penyelenggara lari Entourage Bali diduga melakukan diskriminasi dengan menolak pendaftar warga lokal.
-
Pemerintah menindak tegas aktivitas bisnis WNA ilegal yang dinilai melanggar kedaulatan negara.
Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, menekankan komitmennya dalam menjaga kedaulatan aturan hukum di Bali. Ia menegaskan tidak boleh ada kelompok asing yang berbuat sesuka hati di dalam wilayah NKRI.
"Tidak boleh ada negara di dalam negara," ujar Hendarsam Marantoko kepada wartawan.
Otoritas penegak hukum menilai pola kegiatan komunitas lari ini sudah melampaui batas kewajaran hingga menyerupai entitas mandiri. Tindakan tegas penangkalan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh WNA di Indonesia.
"Kami menganggap klub lari ini berfungsi sebagai 'negara di dalam negara'," tegas Hendarsam.
Bali yang kini menjadi magnet utama pekerja digital dunia terus menghadapi tantangan berat dalam menjaga keharmonisan budaya. Ketegangan sosial antara warga lokal dan wisatawan berisiko merusak citra pariwisata jika penegakan hukum terlambat dijalankan.
Langkah tegas imigrasi dan pemerintah daerah diharapkan mampu mengembalikan ketertiban serta mencegah menjamurnya bisnis terselubung. Regulasi ketat mengenai izin kegiatan bagi warga asing bakal diterapkan secara menyeluruh di masa mendatang.