-
KPK buka peluang memeriksa Perry Warjiyo yang belum lama ini mundur sebagai Gubernur BI.
-
Rencana pemanggilan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
-
KPK menekankan peluang pemanggilan Perry tidak ada kaitan dengan pengunduran dirinya.
Suara.com - Keputusan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) memicu perhatian publik. Di tengah kabar mengejutkan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan peluang untuk memanggil ekonom senior tersebut.
Sontak, nama Perry Warjiyo yang mendadak dikaitkan dengan lembaga antirasuah, memicu beragam pertanyaan dan spekulasi.
Lantas sebenarnya apa alasan dan penyebab KPK membuka peluang pemanggilan Perry usai dirinya melepas jabatan sebagai pimpinan bank sentral?
Penjelasan KPK Soal Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan Perry Warjiyo berpeluang dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, penyidik membuka kemungkinan untuk memanggil Perry Warjiyo dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kendati demikian, Budi menekankan bahwa pemanggilan saksi murni bergantung pada kebutuhan proses hukum.
Budi juga menegaskan bahwa rencana pemanggilan saksi tidak berkaitan langsung dengan keputusan pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur BI baru-baru ini.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
Langkah KPK berakar dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan OJK periode 2020–2023.
Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi strategis guna mengumpulkan alat bukti seperti Gedung Bank Indonesia (Thamrin, Jakarta Pusat) yang digeledah pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Perkembangan signifikan terjadi pada 7 Agustus 2025, saat KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka.
KPK pun memastikan penelusuran aliran dana dan pemeriksaan saksi-saksi lain masih terus berjalan hingga penyimpangan dana CSR ini terungkap secara utuh.
Alasan Pengunduran Diri dan Rekam Jejak Perry Warjiyo
Pengunduran diri Perry Warjiyo pertama kali diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 27 Juli 2026. Ia resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto secara sukarela dengan alasan pribadi.
Pasca-pengunduran diri tersebut, Deputi Gubernur BI Destry Damayanti ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Gubernur BI sementara, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Perry Warjiyo dikenal sebagai ekonom senior yang menorehkan rekor memimpin Bank Indonesia selama dua periode berturut-turut (2018–2023 dan 2023–2026).
Selama masa kepemimpinannya, pria kelahiran 25 Februari 1959 tersebut tak hanya piawai menavigasi perekonomian nasional di tengah hantaman krisis global dan meramu kebijakan moneter inovatif.
Ia juga mengukir warisan monumental lewat revolusi digital transaksi keuangan, terutama berkat lahirnya QRIS dan BI-FAST.