- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa delapan saksi di Polresta Surakarta pada hari Rabu terkait kasus korupsi.
- Penyidikan ini menyusul penetapan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan pada Juli 2026.
- Tersangka diduga menerima miliaran rupiah dari setoran upah pungut serta perangkat daerah selama masa jabatannya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Budi menyebut terdapat delapan saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
Para saksi tersebut yakni Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, Kepala Dinas Kesehatan Sukoharjo Tri Tuti Rahayu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo Agus Suprapto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo Budi Santoso, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukoharjo Budi Susetyo.
![Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/03/93620-juru-bicara-kpk-budi-prasetyo.jpg)
Selain itu, KPK juga memeriksa ajudan Bupati Sukoharjo periode 2019-2020 berinisial DS, Staf Ahli Bupati Sukoharjo berinisial FS, serta pihak swasta berinisial ET.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama 17 orang lainnya pada 9 Juli 2026. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dua hari setelah OTT, tepatnya 11 Juli 2026, KPK menetapkan Etik Suryani bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang sebelumnya dilakukan oleh mantan Bupati Sukoharjo sekaligus suami Etik Suryani, Wardoyo Wijaya.
Menurut KPK, modus yang diduga dilakukan Wardoyo Wijaya dan kemudian berlanjut pada masa kepemimpinan Etik Suryani adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo serta meminta setoran rutin dari perangkat daerah.
Dalam perkara tersebut, Etik Suryani diduga menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar selama periode 2021-2026. Selain itu, ia juga diduga menerima setoran dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo sebesar Rp1,2 miliar selama 2022-2024.